Putri Candrawathi Susul Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Total 5 Tersangka
Berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara, Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Wahyu Gilang Putranto

TRIBUNNEWS.COM - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara."
"Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Agung, Jumat (19/8/2022), dikutip dari Kompas Tv.
Ditetepkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka, membuat jumlah tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigdir J bertambah menjadi lima orang.
Baca juga: Pasal 340 Pembunuhan Berencana untuk Putri Candrawathi, Susul Ferdy Sambo
Sebelum Putri Candrawathi, empat orang tersangka lain ialah Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat (sopir PC).
"Kapolri meminta dalam pengungkapan kasus pembunuhan berencana terhadap almarhum Brigadir J ini (harus) diungkap seterang-terangnya, beliau menekankan sientific dan investigation, oleh karena itu timsus bekerja marathon dengan menetapkan empat tersangka (FS, RE, RR dan KM) untuk melengkapi pemberkasan perkaranya."
"Dengan ditetapkannya empat orang tersangka itu, timsus akan segera meyerahkan kelengkapan berkas perkaranya ke Kejaksaan," kata Agung.
Dalam kasus ini, timsus telah memeriksa sebanyak 83 orang.

Baca juga: Anggota Komisi III DPR Harap Kapolri Dalami Munculnya Isu Kekaisaran Ferdy Sambo dan Konsorsium 303
"Kemudian yang saat ini sudah direkomendasikan untuk di tempatkan ke tempat khusus ada 35 orang."
"Sementara orang yang sudah (dilakukan) penempatan khusus ada 18 orang, tiga di antaranya adalah FS, RE dan RR."
"Dari ke-18 orang tersebut, selain FS, RE dan RR, ada 6 di antaranya yang patut diduga melakukan pelanggaran pidana yang berkaitan dengan obstruction of justice," terang Agung.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)