Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Putri Candrawathi Susul Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Total 5 Tersangka

Berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara, Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Putri Candrawathi Susul Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Total 5 Tersangka
istimewa/kolase instagram/tiktok
Beredar cuplikan video Putri Candrawathi dirias. Video istri Ferdy Sambo ini lalu viral di media sosial. Netizen pun membandingkan saat Putri tampil di Mako Brimob - Berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara, Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J 

TRIBUNNEWS.COM - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara."

"Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Agung, Jumat (19/8/2022), dikutip dari Kompas Tv.

Ditetepkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka, membuat jumlah tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigdir J bertambah menjadi lima orang.

Baca juga: Pasal 340 Pembunuhan Berencana untuk Putri Candrawathi, Susul Ferdy Sambo

Sebelum Putri Candrawathi, empat orang tersangka lain ialah Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat (sopir PC).

"Kapolri meminta dalam pengungkapan kasus pembunuhan berencana terhadap almarhum Brigadir J ini (harus) diungkap seterang-terangnya, beliau menekankan sientific dan investigation, oleh karena itu timsus bekerja marathon dengan menetapkan empat tersangka (FS, RE, RR dan KM) untuk melengkapi pemberkasan perkaranya."

Berita Rekomendasi

"Dengan ditetapkannya empat orang tersangka itu, timsus akan segera meyerahkan kelengkapan berkas perkaranya ke Kejaksaan," kata Agung.

Dalam kasus ini, timsus telah memeriksa sebanyak 83 orang.

Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyampaikan penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi di Bareskrim Polri pada Jumat (19/8/2022).
Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyampaikan penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi di Bareskrim Polri pada Jumat (19/8/2022). (YouTube Kompas TV)

Baca juga: Anggota Komisi III DPR Harap Kapolri Dalami Munculnya Isu Kekaisaran Ferdy Sambo dan Konsorsium 303

"Kemudian yang saat ini sudah direkomendasikan untuk di tempatkan ke tempat khusus ada 35 orang."

"Sementara orang yang sudah (dilakukan) penempatan khusus ada 18 orang, tiga di antaranya adalah FS, RE dan RR."

"Dari ke-18 orang tersebut, selain FS, RE dan RR, ada 6 di antaranya yang patut diduga melakukan pelanggaran pidana yang berkaitan dengan obstruction of justice," terang Agung.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas