Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Status Hukum Putri Candrawathi dalam Kasus Brigadir J akan Diumumkan Hari Ini

Status hukum Putri Candrawathi terkait kasus Brigadir J akan diumumkan pada Jumat (19/8/2022).

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Status Hukum Putri Candrawathi dalam Kasus Brigadir J akan Diumumkan Hari Ini
Istimewa
Brigadir J foto bersama Irjen Ferdy Sambo (kiri), Putri Candrawathi (kanan). Status hukum Putri Candrawathi terkait kasus Brigadir J akan diumumkan pada Jumat (19/8/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Status hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, akan diumumkan pada hari ini, Jumat (19/8/2022).

Tim khusus yang menangani kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan menyampaikan perkembangan terbaru penyidikan serta pemeriksaan Putri Candrawathi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

"Ya nanti disampaikan habis salat Jumat," ujarnya, Jumat, dilansir Kompas.com.

Sebelumnya, Dedi mengatakan perkembangan penyidikan kasus Brigadir J bakal disampaikan langsung oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, dan Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono.

"Update pertama tentang penyidikan akan disampaikan oleh timsus, ya mungkin Pak Kabareskrim yang menyampaikan langsung."

"Kemudian update tentang itsus atau inspektorat khusus demikian juga besok akan disampaikan juga. Baik oleh Pak Irwasum ataupun oleh Wairwasum," terangnya, Kamis (18/8/2022), seperti diberitakan Tribunnews.com.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menghentikan laporan polisi dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi dengan terlapor Brigadir J.

Adapun laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022), dilansir Tribunnews.com.

Baca juga: Menanti Nasib Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi

Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendatangi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Senin (7/8/2022).
Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendatangi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Senin (7/8/2022). (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Dalam laporan itu, Putri Candrawathi sebelumnya menuding Brigadir J telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Di mana (Putri Candrawathi mengaku) waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 juli sekitar pukul 17.00 WIB bertempat Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dengan pelapor Putri Candrawathi, korbannya juga sama. Terlapornya Nofriansyah Yosua," terangnya.

Dengan demikian, Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo di rumah dinasnya.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Minta 5 Surat Kuasa dari Ayah Brigadir J, Bakal Polisikan Putri Candrawathi ?

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Status Putri akan diumumkan oleh Polri terkait kasus Brigadir J.
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Status Putri akan diumumkan oleh Polri terkait kasus Brigadir J. (Foto Via Tribun Medan)
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas