Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp 78 Triliun akan Diperiksa KPK Hari Ini

Surya Darmadi akan diperiksa oleh penyidik KPK pada hari ini, Jumat (19/8/2022). Surya Darmadi kini sedang sakit.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Nuryanti
zoom-in Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp 78 Triliun akan Diperiksa KPK Hari Ini
Tribunnews.com/Fandi Permana/Irwan Rismawan
Kejaksaan Agung mengawal Surya Darmadi (mengenakan rompi) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022) (kiri), Surya Darmadi mendadak sakit hingga harus dibawa ke RS Adhyaksa (kanan). Surya Darmadi akan diperiksa oleh penyidik KPK pada hari ini, Jumat (19/8/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau, Surya Darmadi, akan diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat (19/8/2022).

KPK menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan suap revisi alih fungsi perhutanan Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan pada 2014.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyampaikan pemeriksaan dilakukan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung, Jakarta.

"Jumat 19 Agustus 2022 bertempat di Gedung Bundar JAM-Pidsus, tersangka SD akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi," ujarnya, Kamis (18/8/2022), dilansir Kompas.com.

Hal senada disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, terkait pemeriksaan Surya Darmadi tersebut.

"Besok (hari ini) kita diberi waktu untuk melakukan pemeriksaan SD (Surya Darmadi)," ungkapnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, seperti diberitakan Tribunnews.com.

Karyoto mengaku sudah mendengar informasi soal kesehatan Surya Darmadi.

Rekomendasi Untuk Anda

Ia menjelaskan, penyidik akan berkoordinasi dengan dokter sebelum memeriksa Surya Darmadi.

"Hak tersangka kalau memang menurut keadaannya tidak layak diperiksa ya kita tidak boleh memaksakan."

"Kalau dipaksakan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak sah," kata Karyoto.

"Berpura-pura dan sakit itu akan beda, dokter yang akan memberi keputusan layak atau tidak diperiksa," jelasnya.

Baca juga: VIDEO Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Terkait Perintangan Penyidikan Tersangka Surya Darmadi

Kata Kuasa Hukum

Pada Kamis (18/8/2022), Surya Darmadi seharusnya diperiksa dalam penyidikan kasus yang merugikan negara sebesar Rp 78 triliun.

Surya Darmadi diperiksa Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi penyerobotan lahan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hilir.

Namun, di tengah pemeriksaan, Surya Darmadi mendadak sakit sehingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Adhyaksa Ceger, Jakarta Timur.

Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang saat memberikan keterangan pers setelah kliennya mendadak sakit dan harus dibawa ke RS Adhyaksa, Kamis (18/8/2022).
Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang saat memberikan keterangan pers setelah kliennya mendadak sakit dan harus dibawa ke RS Adhyaksa, Kamis (18/8/2022). (Tribunnews.com/Fandi Permana)
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas