Timsus: 6 Anggota Polri Diduga Melakukan Tindak Pidana Obstruction of Justice
6 anggota Polri diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 6 anggota Polri diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam penanganan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto. Mereka diduga merintangi penyidikan sesuai diperiksa oleh timsus Polri.
"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam maka terdapat 6 orang yang patut diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice atau menghalangi penyidikan," kata Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Adapun keenam anggota Polri itu adalah Irjen Pom Ferdy Sambo dan Eks Karo Paminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan. Sisanya meripakan perwira Polri yaitu AKBP AMT, AKBP AR dan Kompol DW dan Kompol JT.
Menurut Agung, keenam anggota tersebut telah dilakukan penahanan di tempat khusus (Patsus). Nantinya, mereka bakal segera diusut secara pidana oleh penyidik Polri.
"Kelima yang sudah dipatsuskan ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik nanti secara teknis penyidik. Kalau untuk FS sudah," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.