Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Timsus: 6 Anggota Polri Diduga Melakukan Tindak Pidana Obstruction of Justice

6 anggota Polri diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Timsus: 6 Anggota Polri Diduga Melakukan Tindak Pidana Obstruction of Justice
YouTube Kompas TV
Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto menyebutkan 6 anggota Polri diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 6 anggota Polri diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam penanganan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto. Mereka diduga merintangi penyidikan sesuai diperiksa oleh timsus Polri.

"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam maka terdapat 6 orang yang patut diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice atau menghalangi penyidikan," kata Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Adapun keenam anggota Polri itu adalah Irjen Pom Ferdy Sambo dan Eks Karo Paminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan. Sisanya meripakan perwira Polri yaitu AKBP AMT, AKBP AR dan Kompol DW dan Kompol JT.

Menurut Agung, keenam anggota tersebut telah dilakukan penahanan di tempat khusus (Patsus). Nantinya, mereka bakal segera diusut secara pidana oleh penyidik Polri.

"Kelima yang sudah dipatsuskan ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik nanti secara teknis penyidik. Kalau untuk FS sudah," pungkasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas