Komnas HAM Ungkap Pengakuan Bharada E, Irjen Ferdy Sambo Disebut Tembak Brigadir J Sebanyak Dua Kali
Komnas HAM mengatakan berdasarkan pengakuan Bharada E, Irjen Ferdy Sambo disebut menembak Brigadir J sebanyak dua kali.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan ada dugaan Irjen Ferdy Sambo turut menembak Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J saat insiden berdarah di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal tersebut berdasarkan keterangan yang diungkap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E saat diperiksa Komnas HAM.
Kepada Komnas HAM, Bharada E mengaku Irjen Ferdy Sambo turut menembak Brigadir J sebanyak dua kali.
"Ketika kami memeriksa Richard dia mengakui bahwa Pak FS melakukan tembakan. Dua tembakan ke Yosua," kata Taufan seperti dilihat Tribunnews dalam kanal Youtube Narasi Newsroom, Sabtu (20/8/2022).
Menurutnya, hal berbeda diperoleh Komnas HAM saat melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo.
Saat itu, dia tidak secara gamblang mengakui bahwa turut ikut menembak Brigadir J hingga tewas.
Baca juga: Posisi Putri Candrawathi Dilematis, Bakal Lawan Ferdy Sambo Jika Ajukan Justice Collaborator ke LPSK
"Dia (Ferdy Sambo) tidak secara terbuka mengatakan itu tapi dia mengatakan dia yang perintahkan Richard atau Bharada E untuk melakukannya," katanya.
Setelah penembakan itu, kata Taufan, Bharada E bersaksi bahwa Ferdy Sambo memanggil dua tersangka lainnya yakni Kuwat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.
Saat itu, Eks Kadiv Propam Polri itu memerintahkan ketiganya untuk melakukan sejumlah tindakan seusai instruksinya.
"Setelah itu dia memerintahkan atau memanggil KM, RR, dan Richard itu untuk dikasih arahan bahwa kalian harus melakukan ini ini dan ini. Itu diakuinya," katanya.
Baca juga: Rumah Pribadi Ferdy Sambo Tampak Sepi Usai Putri Candrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Bareskrim Polri sudah menetapkan lima orang tersangka.
Kelima tersangka masing-masing atas nama eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo; istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer atau Bharada E; ajudan Ferdy Sambo Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR; dan sopir Putri Candrawathi Kuat Ma'ruf.
Kelima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.
83 Polisi Terseret Kasus Brigadir J