Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Tetap Lanjut Meski Deolipa Sudah Memaafkan Pengacara Bharada E

Meski sudah memaafkan Ronny, Deolipa tidak akan mencabut laporan soal dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan ke Polres Metro Jaksel.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Tetap Lanjut Meski Deolipa Sudah Memaafkan Pengacara Bharada E
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Eks pengacara Bharada E, Deolipa Yumara resmi melayangkan gugatan kepada Bharada E, Ronny Talapessy selaku pengacara baru Bharada E, dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022). Meski sudah memaafkan Ronny, Deolipa tidak akan mencabut laporan soal dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan ke Polres Metro Jaksel. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Deolipa Yumara telah memaafkan Ronny Talapessy selaku pengacara Bharada E yang baru.

"Saya juga memaafkan saudara Ronny Talapessy selaku orang yang menyatakan segala hal buruk tentang saya. Saya sudah memaafkan beliau," kata Deolipa Yumara dalam konferensi pers di kawasan Depok, Jawa Barat, Sabtu (20/8/2022).

Meski mengklaim sudah memaafkan Ronny, namun Deolipa tidak akan mencabut laporan soal dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"(Laporan) ya diterusin dong," ungkapnya.

Baca juga: Minta Maaf, Eks Pengacara Bharada E Deolipa Yumara Batal Laporkan Kabareskrim: Saya Mau Peluk Bapak

Bahkan, Deolipa mengultimatum Ronny Talapessy untuk mengundurkan diri sebagai pengacara Bharada E.

"Silakan bapak mengajukan pengunduran diri sebagai pengacara dari Bharada E, saya tegas di sini. Saya tunggu seminggu, kalau seminggu tidak ada, berarti tidak ada niat baik. Kalau tidak, saya akan ke Polres, saya akan melanjutkan BAP saya, laporan saya di Polres Jakarta Selatan," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Deolipa Yumara melaporkan Ronny Talapessy selaku pengacara Bharada E yang baru ke polisi atas tudingan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut dilakukan ke Polres Metro Jakarta Selatan yang teregister dengan nomor B/1950/VIII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya tertanggal 16 Agustus 2022.

"Perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik, terlapornya adalah Ronny Talapessy, korbannya adalah Deolipa Yumara karena saya dicemarkan nama baik saya di media elektronik," kata Deolipa kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2022).

Deolipa menerangkan ada tiga perkara yang dia permasalahkan sehingga mengambil langkah untuk melaporkan Ronny Talapessy.

"Pertama bikin Eliezer nggak tenang, ya saya kan namannya saya manusia, saya kalau saya ngobrol gini anda tenang nggak sih, kan tenang kan, buktinya saya ngomong begini aja anda ga berubah, malah ketawa. Itu artinya kalau saya ngomong sama Bharada Eliezer pun pasti dia tenang, dia ketawa, otaknya plong, se-plongnya otak," ucapnya.

Kedua, Deolipa mempermasalahkan saat dirinya disebut mencari panggung. Dia berkelakar, sebagai seorang seniman sudah sepantasnya dia mencari panggung.

Baca juga: Deolipa Yumara Minta Maaf Pernah Ancam Polisikan Kabareskrim Polri

Ketiga adalah soal dirinya disebut langsung melakukan konferensi pers saat ditunjuk sebagai pengacara Bharada E menggantikan Adreas Nahot Silitonga yang mengundurkan diri sebagai pengacara Bharada E.

Menurutnya, konferesi pers yang dia lakukan saat itu adalah perintah dari Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Andi Rian Djajadi beserta stafnya.

"Ketiga sibuk nemuin media buat konpers, ketika saya akan konpers, itu bukanlah saya tiba-tiba turun, ketika mau konpers kita bepikir secara hukum, kalau kita tidak konpers, wartawan ini taunya ada pengacara mundur dan belum ada pengacaranya, sehingga dianggap tidak ada penyidikan," ucapnya.

Deolipa menuturkan adapun barang bukti yang disertakan dalam laporan ini adalah konten youtube hingga CCTV di ruangan Andi Rian hingga di ruangan Kamneg Dittipidum Bareskrim Polri.

Dalam hal ini, Ronny dilaporkan dengan dijerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE soal melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas