Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lowongan Kerja: BI Buka Seleksi Calon Pegawai Angkatan 37, Ini Syarat dan Cara Mendaftarnya

Berikut syarat dan cara mendaftar seleksi Calon Pegawai Angkatan 37 yang dibuka Bank Indonesia sejak Sabtu (20/8/2022).

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Lowongan Kerja: BI Buka Seleksi Calon Pegawai Angkatan 37, Ini Syarat dan Cara Mendaftarnya
BI
Logo Bank Indonesia. Berikut syarat dan cara mendaftar seleksi Calon Pegawai Angkatan 37 yang dibuka Bank Indonesia sejak Sabtu (20/8/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Bank Indonesia (BI) membuka pendaftaran Seleksi Penerimaan Calon Pegawai (PCPM) Angkatan 37 sejak Sabtu (20/8/2022).

Pendaftaran secara online ini dibuka hingga Kamis (25/8/2022) pada pukul 00.00 WIB.

Kemudian pengumuman hasil seleksi akan diumumkan pada 7 September 2022 dan dilanjutkan dengan pelaksanaan tes potensi dasar dan Person Organization Fit dari tanggal 10-11 September 2022.

Sementara untuk hasil akhir setelah rangkaian seleksi dilaksanakan oleh calon peserta akan diumumkan pada Desember 2022.

Namun sebelum mendaftarkan diri, pendaftar harus memenuhi syarat yang harus dipenuhi.

Baca juga: Qatar Buka Lowongan Tenaga Medis Piala Dunia 2022, Tawarkan Gaji Rp 100 Juta per Bulan

Untuk selengkapnya berikut syarat yang harus dipenuhi pendaftar PCPM BI Angkatan 37 dikutip dari pcpm37.rekrutmenbi.id:

Syarat Pendaftar

Berita Rekomendasi

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Telah menyelesaikan masa studi jenjang pendidikan Sarjana (S1)/Pasca Sarjana (S2).

3. Lulusan dari bidang studi:

  • Matematika
  • Stastika
  • Teknik Industri
  • Teknik Informatika
  • Ilmu Komputer
  • Sistem Informasi
  • Ilmu Ekonomi/Studi Pembangunan
  • Ilmu Ekonomi Syariah/Islam
  • Manajemen
  • Akuntansi
  • Keuangan
  • Ilmu Hukum

Untuk lulusan perguruan tinggi dari luar negeri, memiliki bidang studi yang setara dengan bidang studi di atas.

4. IPK minimal 3,00 (skala 4,00).

5. Lulusan perguruan tinggi luar negeri diwajibkan untuk:

  • Memberikan SK Penyetaraan Ijazah Luar Negeri dari Ditjen Diktiristek.
  • Memberikan Surat hasil konversi IPK dari Ditjen Diktiristek.

6. Usia per tanggal 20 Agustus 2022:

  • S1: maksimal 26 tahun.
  • S2: maksimal 28 tahun.
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas