Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling Kini Sepi, Tak Ada Lagi Penjagaan Ketat

rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo tampak sepi setelah Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana Brigadi

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling Kini Sepi, Tak Ada Lagi Penjagaan Ketat
Tribunnews.com/Fandi Permana
Rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III Komplek Pertambangan Duren Tiga, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan tampak sepi, Minggu (21/8/2022)/Fandi Permana 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pascapenetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo tampak sepi.

Rumah yang berlokasi di Komplek Pertambangan Jalan Saguling III, Mampang, Jakarta Selatan itu tak lagi dijaga ketat.




Pantauan Tribunnews.com di lokasi, rumah bertembok hitam itu tampak sepi. Pagar rumah pribadi Ferdy Sambo juga tertutup rapat.

Rumah yang berlokasi di ujung Jalan Saguling III itu sebelumnya dijaga ketat pasukan Brimob.

Kini, rumah itu tak lagi dipasang garis polisi saat Irjen Ferdy Sambo  ditetapkan menjadi tersangka pada 9 Agustus 2022 lalu.

Lokasi rumah mewah itu juga berdekatan dengan pos keamanan Jalan Saguling III.

BERITA TERKAIT

Petugas keamanan setempat tak melakukan pengamanan khusus seperti beberapa minggu sebelumnya.

Sebelumnya, Timsus Polri menetapkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Agung Budi Maryoto.

Menurutnya, Putri ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

Baca juga: Hasil Rekaman CCTV dari Decoder di Pos Satpam, Putri Candrawathi Ikut Rencana Pembunuhan Brigadir J

"Berdasarkan hasil perkara menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (19/8/2022).

Agung menyampaikan bahwa Putri belum ditahan karena alasan sakit. Dia juga telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi.

"Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di hold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," jelas Agung.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas