3 Hari Lagi Siaran TV Analog Dihentikan, Ini Daftar Wilayah yang Terdampak
Berikut daftar wilayah di Indonesia yang terdampak penghentian siaran TV analog pada 25 Agustus 2022. Sisa 3 hari lagi, segera pindah ke TV digital.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Inilah daftar wilayah di Indonesia yang tidak dapat menonon siaran TV analog lagi.
Penghentian siaran TV analog akan dilakukan 3 hari lagi, tepatnya pada 25 Agustus 2022.
Ini merupakan penghentian siaran TV analog tahap 2 yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Diketahui sebelumnya Kominfo telah melakukan penghentian siaran TV analog tahap 1 pada 30 April 2022.
Masyarakat diimbau untuk segera beralih ke siaran TV digital, sebelum penghentian siaran TV analog tahap 2 diberlakukan.
Dikutip dari siarandigital.kominfo.go.id. adapun daftar wilayah di Indonesia yang terdampak kebijakan penghentian siaran TV analog tahap 2 antara lain:
Baca juga: Cara Mengubah TV Analog ke TV Digital, Penghentian Siaran Tahap 2 Dilakukan pada 25 Agustus 2022
1. Sumatera Utara
Kabupaten Langkat
Kabupaten Deli Serdang
Kabupaten Serdang Bedagai
Kota Medan
Kota Binjai
Kota Tebing Tinggi
2. Sumatera Barat
Kabupaten Lima Puluh Kota
Kota Payakumbuh
3. Sumatera Barat
Kabupaten Pesisir Selatan
4. Riau
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Siak
Kabupaten Kuantan Singingi
Baca juga: Siaran TV Analog Setop 25 Agustus, Warga DKI Jakarta Masih Kekurangan Pasokan STB