6 Poin Penting Hasil Autopsi Ulang Brigadir J, Soal Jarak Tembak hingga Isu Otak Pindah ke Perut
Dokter forensik mengumumkan hasil autopsi jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke Bareskrim Polri.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persatuan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) menyampaikan hasil aotupsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke Bareskrim Polri siang ini, Senin (22/8/2022).
Ketua PDFI Ade Firmansyah mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan forensik dengan sebaik-baiknya.
''Dengan keilmuan forensik, baik autopsi, pemeriksaan penunjang, pencahayaan, dan mikroskopik,'' ujar Ade Firmansyah.
Menurut dia, hal itu telah disampaikan ke Bareskrim Polri dan diharapkan bisa perkuat penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Pihaknya klaim bekerja secara independen dalam menganalisa jenazah Brigadir J. Sebaliknya, tim dokter bekerja tidak berada dalam tekanan pihak manapun.
"Informasi yang kami bisa sampaikan secara lengkap gunakan alat forensik terbaik. Kami yakinkan kami bersifat independen dan tak dipengaruhi apapun, tidak ada tekanan, kami kerja leluasa dalam kurun waktu empat minggu," tukas dia.
Baca juga: 4 Alasan CCTV di Rumah Ferdy Sambo Kemungkinan Sudah Diedit Menurut Ahli Digital Forensik
Berikut 6 poin penting hasil autopsi ulang seperti dirangkum Tribunnews.com dari penjelasan Ketua PDFI Ade Firmansyah:
1. Tidak ada organ tubuh yang hilang
Ade Firmansyah menegaskan bahwa tidak ada organ tubuh jenazah Brigadir J yang hilang.
''Yang jelas tidak ada organ tubuh yang hilang dan semua sudah dikembalikan ke jenazah,'' kata Ade.
2. Tidak ada bekas luka kekerasan
Ade Firmansyah mengatakan hasil autopsi menunjukan tidak ada tanda-tanda kekerasan selain tembakan senjata api di tubuh Brigadir J.
"Semua tempat-tempat dari informasi keluarga yang diduga ada tanda kekerasan kami pastikan nggak ada tanda kekerasan selain senjata api pada tubuh korban," kata Ade Firmansyah.
3. Luka fatal di kepala dan dada
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.