Bantahan Tim Forensik soal Kuku Brigadir J Dicabut hingga Singgung soal Kekerasan
Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) membantah soal kuku yang dicabut hingga soal kekerasan pada Brigadir J.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
"Yang jelas dikembalikan ke tubuh, tapi dengan pertimbangan jenazah akan ditransportasikan sehingga harus dipindahkan ke tempat lain agar tidak mengalami kebocoran dan segala macam," jelas Ade
Menurut dia, tidak ada organ tubuh jenazah Brigadir J yang hilang.
"Memang ada hal-hal yang harus dilakukan untuk mencegah adanya misalnya kebocoran atau apa karena banyak luka-luka di tubuh korban."
"Sehingga yang jelas memang tidak ada organ yang hilang dan semua dikembalikan ke tubuh jenazah," jelas Ade.
Tanggapan Kuasa Hukum Brigadir J soal Hasil Autopsi Ulang
Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, memberi tanggapan soal hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J.
Seperti dikatakan sebelumnya, tim dokter forensik tidak menemukan indikasi penyiksaan selain dari senjata api.
Hal itupun kemudian dipertanyakan oleh Kamaruddin.
Kamaruddin pun lantas menyangkal pernyataan tersebut, sebab menurutnya ada beda keterangan yang ia terima soal penganiayaan.
"Berarti dokternya ini belum profesional kita harus sekolahkan lagi ini ke luar negeri."
Baca juga: Tim Forensik Ungkap Hasil Autopsi Ulang Brigadir J, Luka Hanya dari Senjata Api hingga 2 Luka Fatal
"Karena saksi saja atau tersangka mengakui kepalanya (Brigadir J) dijambak dulu sebelum ditembak."
"Dijambak itu kan penganiayaan, kalau tersangka mengakui penganiayaan sementara dokter forensik mengatakan tidak ada berarti ada perbedaan. Apakah ini yang benar tersangka atau pelaku atau dokternya," kata Kamaruddin, Senin (22/8/2022) dalam program Sapa Indonesia Malam, KompasTv.
Lanjut Kamaruddin mengatakan, dalam autopsi ulang ini pihaknya diberikan hak untuk mengirim dua orang ahli.
Dan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh dua orang yang ia kirimkan dalam proses autopsi ulang ini disebut sudah dinotariatkan atau berkekuatan hukum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.