Ferdy Sambo Jadi Kadiv Propam Tapi Tersangka Pembunuhan, Eks Kompolnas: Tak Bisa Diterima Akal Sehat
Eks Komisioner Kompolnas mempertanyakan penunjukan Ferdy Sambo mennjadi Kadiv Propam. Menurutnya, Ferdy Sambo adalah orang kelainan jiwa.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
Putri Candrawathi sendiri dianggap sebagai saksi kunci dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Lantaran, ia bersama Brigadir J sejak berada di Magelang, Jawa Tengah hingga pulang ke Jakarta.
Bahkan, Putri Candrawathi juga ada di lokasi kejadian ketika Brigadir J dieksekusi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pasal yang disangkakan oleh Putri Candrawathi adalah pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Sebagai informasi, pasal yang disangkakan kepada Putri Candrawathi sama dengan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Daryono)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi