Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan Komisi III Tegaskan DPR Tak Diam Saja Soal Kasus Ferdy Sambo: Kami Akan Panggil Kapolri

Ahmad Sahroni menampik jika DPR disebut diam terkait kasus penembakan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pimpinan Komisi III Tegaskan DPR Tak Diam Saja Soal Kasus Ferdy Sambo: Kami Akan Panggil Kapolri
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menampik jika DPR disebut diam terkait kasus penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menampik jika DPR disebut diam terkait kasus penembakan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Ahmad Sahroni menjelaskan pihaknya mengikuti aturan yang ada selama ini terkait reses dan DPR akan meminta keterangan dari seluruh lembaga hukum yang menjadi mitranya.

“Penjelasan dari kami, jangan sampai liar muncul isu beredar terkait DPR yang disebut diam saja, terima suap dan segala macem agar bungkam. Tidak begitu. Kita di DPR ada prosesnya dan kalau lagi reses ya kita tidak bisa apa-apa. Tapi kami tidak diam saja, makanya setelah reses berakhir, kita langsung panggil satu per satu,” ujar Ahmad Sahroni saat memimpin rapat Komisi III DPR RI bersama Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (22/8/2022).

Politikus Partai NasDem itu menjelaskan sepanjang minggu ini, DPR akan memanggil semua lembaga terkait untuk memberi penjelasannya secara terang benderang terkait kasus Brigadir J.

“Di minggu ini juga kami akan memanggil Kapolri. Jadi jangan ada anggapan bahwa kami diam saja. Sebaliknya, kami panggil semuanya untuk bertanya langsung. Perlu diingat kami mengawasi mereka dan akan kami buka semua. Semua terbuka," kata dia.

Baca juga: Dokter Forensik Sebut Ada Satu Peluru yang Bersarang di Tulang Belakang Brigadir J

Sebelumnya, dalam wawancara bersama Kompas TV, Mahfud Md menyinggung faktor-faktor dalam kasus Brigadir J.

Berita Rekomendasi

Mahfud menyinggung DPR, yang disebutnya diam.

"Misalkan saya katakan, psikopolitisnya, semua masyarakat heran, kenapa sih ini DPR kok diam? Ini kan kasus besar. Biasanya kan ada apa... paling ramai manggil-manggil. Ini nggak ada, tuh," kata Mahfud.

Lantas setelah itu, Bambang Pacul menanggapi pernyataan Mahfud tersebut.

Mahfud MD saat menghadiri rapat dengan Komisi III DPR RI pada Senin (22/8/2022). Rapat ini membahas soal perkembangan kasus tewasnya Brigadir J.
Mahfud MD saat menghadiri rapat dengan Komisi III DPR RI pada Senin (22/8/2022). Rapat ini membahas soal perkembangan kasus tewasnya Brigadir J. (YouTube TV Parlemen)

Dia memastikan pihaknya akan memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah masa reses selesai.

"Kan saya bilang, bahwa ini rakyat perlu tahu. Maka nanti Pak Kapolri pasti kita undang ke Komisi III DPR untuk menjelaskan ini semua," kata Pacul di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/8/2022).

Pacul mengatakan pimpinan Komisi III DPR telah membahas jadwal rapat yang akan dilakukan setelah masa reses.

Baca juga: Komnas HAM: Jejak Digital di Ponsel Soal Tewasnya Brigadir J dari 10 Juli ke Belakang Tak Ditemukan

Menurutnya, isu penembakan Brigadir J, pembahasan RKUHP, hingga pembahasan anggaran akan menjadi prioritas.

Pacul kemudian menyinggung soal pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md yang menyebut DPR diam terhadap kasus kematian Brigadir Yoshua.

"Kalau Menko Polhukam ngomong bahwa itu DPR kok tidak ribut justru karena DPR sadar posisi. Kita malah justru bertanya apakah Menko Polhukam itu punya posisinya memang tukang komentar?" ucapnya.

Sekadar informasi, dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, kepolisian sudah menetapkan lima orang tersangka.

Kelima tersangka tersebut di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kelima tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.

83 Polisi Terseret Kasus Brigadir J

Sebanyak 83 anggota Polri diperiksa karena diduga melanggar etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.

"Per hari ini kita telah melaksanakan pemeriksaan khusus terhadap anggota-anggota kita sebanyak 83 orang," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Dari jumlah itu, kata Agung, sebanyak 18 orang ditahan di tempat khusus (Patsus) karena telah terbukti melanggar etik.

Mereka kini ditahan di Mako Brimob dan Provos Mabes Polri.

"Yang sudah direkomendasi untuk penempatan khusus sbanyak 35 orang dan yang sudah direkomendasikan, yanf sudah melaksanakan patsus ditempatkan khusus, sebanyak 18 tapi berkurang 3, yaitu FS, RR, dan RE karena sudah menjadi tersangka," ungkap Agung.

Baca juga: Hanya Luka Akibat Senjata Api, Tim Dokter Forensik Tegaskan Kuku Jenazah Brigadir J Tidak Dicabut

Agung menambahkan sedikitnya 6 anggota Polri diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.

"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam maka terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan," jelasnya.

Mereka adalah dua perwira tinggi yaitu Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniwan. Sementara itu sisanya adalah AKBP ANT, AKBP AR, Kompol BW dan Kompol CP.

"Kalau untuk tentu FS sudah. Kelima yang sudah dipatsuskan ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik nanti secara teknis penyidik akan jelaskan persangkaan pasalnya," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas