Sosok AKBP Jerry Raymond Siagian, Wadirkrimum Polda Metro Jaya yang Dikurung karena Kasus Brigadir J
Sososk Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian yang telah ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob terkait kasus Brigadir J.
Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini sosok AKBP Jerry Raymond Siagian, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya yang ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob terkait pengusutan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mabes Polri mengkonfirmasi Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian telah ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob.
AKBP Jerry Raymond Siagian ditempatkan di tempat khusus karena diduga bertindak tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir J.
"Ya betul Wadir (di tempatkan di patsus, red)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (22/8/2022), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
Baca juga: RDP Kasus Brigadir J di DPR Memanas: Usulan Kapolri Dinonaktifkan hingga Debat Mahfud MD dan Desmond
Lebih jauh, Dedi tidak menjelaskan detail sejak kapan AKBP Jerry Raymond Siagian dikurung di Mako Brimob.
Ia juga tidak mengungkap apa peran AKBP Jerry Raymond Siagian dalam penanganan kasus kematian Brigadir J hingga membuatnya dikurung di tempat khusus.
Dedi hanya menyatakan, AKBP Jerry Raymond Siagian sudah lama ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob.
"Sudah sejak lama," tukas Dedi.
Sosok AKBP Jerry Raymond Siagian
Diberitakan Bangkapos, AKBP Jerry Raymond Siagian menjabat sebagai Wadirkrimum Polda Metro Jaya sejak Juli 2021.
Sebelumnya, ia menjabat seagai Kasubdit IV Direskrimum Polda Metro Jaya.
AKBP Jerry merupakan lulusan Akpol tahun 2001.
Baca juga: Mahfud MD Jelaskan ke DPR soal Skenario Kasus Brigadir J hingga Motif Hanya Didengar Orang Dewasa
Menurut catatan Wikipedia, ia lahir pada tahun 1979 atau saat ini berusia 43 tahun.
Sepanjang kariernya, ia berpengalaman di bidang reserse.
Selama menjabat sebagai Wadirkrimum Polda Metro Jaya, sejumlah kasus yang menyorot perhatian publik pernah ia tangani.
Di antaranya kasus penyebaran berita hoaks yang dilakukan Ratna Sarumpaet dan kasus penipuan perekrutan CPNS yang melibatkan Olivia Nathania, anak penyanyi Nia Daniaty.
Wakil Ketua LPSK ungkap peran AKBP Jerry Raymond Siagian
Peran AKBP Jerry Raymond Siagian dalam kasus penanganan kematian Brigadir J diungkap oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu.
Menurut Edwin, pada akhir Juli 2022, pihaknya mendapat undangan pertemuan yang dipimpin AKBP Jerry Raymond Siagian.
Ia menyebut dalam pertemuan yang berlangsung pada 29 Juli itu, tak hanya dihadiri oleh LPSK saja, melainkan ada kementerian dan lembaga lainnya.
Yaitu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA), tenaga ahli Kantor Staf Presiden, Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), lembaga swadaya masyarakat (LSM) beserta psikolog.
"Dalam pertemuan tersebut yang dihadiri oleh kementerian atau lembaga lain, jadi bukan hanya LPSK," kata Edwin kepada awak media, Selasa (16/8/2022), masih dari Tribunnews.com.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Ada 2 Kemungkinan yang Terjadi Jika Kasus Tewasnya Brigadir J Tak Diusut Ulang
Edwin menambahkan, pertemuan itu dipimpin langsung oleh Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian.
Dalam pertemuan tersebut, diutarakan kehendak jika pihak pengundang, dalam hal ini Polda Metro Jaya, mendesak LPSK agar segera mengeluarkan rekomendasi perlindungan untuk Putri Candrawathi.
"Forum itu atau kehendak dari forum itu termasuk juga pengundang, adalah LPSK segera melindungi ibu PC (Putri Candrawathi)," ujar Edwin.
Namun, keinginan tersebut tidak dikabulkan LPSK.
"Hal itu tidak bisa kami kabulkan karena sejak awal kami melihat ada yang ganjil dan janggal," tambahnya.
Terlebih saat itu, LPSK belum menerima keterangan apapun dari Putri Candrawathi karena yang bersangkutan masih belum bisa diperiksa.
Tak hanya itu, dalam proses pemenuhan perlindungan ada syarat yang di dalam Undang-Undang saksi dan korban yang belum dipenuhi Putri Candrawathi termasuk sifat penting dari permohonan perlindungannya tersebut.
"Kebenaran apakah peristiwa itu ada, situasi medis psikologisnya kami juga tidak dapat apapun walaupun psikiater dan psikolog kami mengatakan memang ada terhadap mental ya," ucap dia.
Lebih jauh, dalam pengakuan suami Putri Candrawathi, Ijen Ferdy Sambo menyatakan adanya ancaman yang dialami istrinya.
Adapun ancaman itu berasal dari pemberitaan media saat kasus mencuat.
Hanya saja, konstruksi tersebut menurut LPSK bukan sebuah ancaman bagi kasus tindak pidana.
"Jadi bagaimana kita mau melindungi. Di sisi lain juga yang dianggap ancaman adalah pemberitaan media massa."
"Pemberitaan media massa yang menjadi ancaman ya silakan sendiri hubungi Kominfo, silakan ke dewan pers atau dia kan punya hak jawab," tandasnya.
(Tribunnews.com/Daryono/Igman Ibrahim/Pravitri) (BangkaPos)