Susno Duadji: Kasus Brigadir J Kesempatan Terbagus Bagi Polri Lakukan Bersih-bersih
Susno Duadji mengatakan, proses pengungkapan pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat menjadi momentum baik untuk bersih-bersih institusi Polri.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji mengatakan, proses pengungkapan pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat menjadi momentum baik untuk bersih-bersih institusi Polri.
Diketahui Brigadir J tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Belakangan, diketahui bila Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Irjen Ferdy Sambo.
Mencuatnya kasus ini menurut Susno Duadji menjadi kesempatan yang baik untuk bersih-bersih institusi Polri.
"Kesempatan ini yang terbagus," kata Susno saat sesi wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kantor Tribun, Jakarta, Senin (22/8/2022).
Baca juga: Respons Usul DPR Agar Kapolri Dinonaktifkan, Susno Duadji: Ada Kepentingan Politik atau Tidak?
Susno pun memberi sejumlah saran yang bisa dilakukan untuk membenahi institusi kops Bhayangkara.
Pertama, yakni fungsi pengawasan Polri.
Terkait apa yang diawasi, menurut Susno, hal itu yang harus dirumuskan bersama.
"Misalnya cara penggunaan kewenangan, cara penggunaan senjata api, cara melayani pelapor, cara menangani perkara," ucapnya
"Kalau memang sudah ada SOP-nya, ambil SOP itu dituangkan di dalam peraturan. ya inilah yang diawasi," sambungnya.
Baca juga: Susno Duadji: Putri Candrawathi Sebaiknya Segera Mungkin Bicara, Bisa Meringankan
Hal kedua, kata Susno, ini kesempatan terbaik bagi internal Polri dan elite Polri untuk bersih-bersih.
"Nah kalau masih ada anasir-anasir atau kelompok-kelompok yang loyal kepada perbuatan-perbuatan tercela gitu ya Kesempatan sekarang untuk dibersihkan," kata Susno.
"Apapun pangkat, mau bintang 3 mau bintang 2 mau jabatan di markas besar mau jabatan di wilayah ya dibersihkan," ujarnya.
Sekadar informasi, dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, kepolisian sudah menetapkan lima orang tersangka.
Baca juga: 31 Personil Diduga Langgar Kode Etik di Kasus Brigadir J, Susno Duaji: Momentum Reformasi Polri
Kelima tersangka tersebut di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kelima tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.
83 Polisi Terseret Kasus Brigadir J
Sebanyak 83 anggota Polri diperiksa karena diduga melanggar etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.
"Per hari ini kita telah melaksanakan pemeriksaan khusus terhadap anggota-anggota kita sebanyak 83 orang," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Dari jumlah itu, kata Agung, sebanyak 18 orang ditahan di tempat khusus (Patsus) karena telah terbukti melanggar etik.
Mereka kini ditahan di Mako Brimob dan Provos Mabes Polri.
"Yang sudah direkomendasi untuk penempatan khusus sbanyak 35 orang dan yang sudah direkomendasikan, yanf sudah melaksanakan patsus ditempatkan khusus, sebanyak 18 tapi berkurang 3, yaitu FS, RR, dan RE karena sudah menjadi tersangka," ungkap Agung.
Agung menambahkan sedikitnya 6 anggota Polri diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.
"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam maka terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan," jelasnya.
Mereka adalah dua perwira tinggi yaitu Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniwan. Sementara itu sisanya adalah AKBP ANT, AKBP AR, Kompol BW dan Kompol CP.
"Kalau untuk tentu FS sudah. Kelima yang sudah dipatsuskan ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik nanti secara teknis penyidik akan jelaskan persangkaan pasalnya," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.