Buntut Kasus Brigadir J, Eks Kapolres Jaksel Susul Wadirkrimum Polda Metro Ditahan di Tempat Khusus
Dirkrimum dan Wadirkrimum Polda Metro diperiksa Inspektorat Khusus terkait kasus pembunuhan Brigadir J, sang wakil ditahan di Mako Brimob.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan polisi yang terlibat penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J tak luput dari pemeriksaan Inspektorat Khusus (Irsus).
Termasuk Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian yang juga diperiksa Inspektorat Khusus (Irsus).
Usai pemeriksaan Irsus, nasib keduanya, Kombes Pol Hengki Haryadi dan AKBP Jerry Raymond Siagian berbeda.
Kombes Pol Hengki Haryadi hanya sampai tahap pemeriksaan.
Sementara wakilnya, AKBP Jerry Raymond Siagian berujung ke penahanan di tempat khusus, Mako Brimob.
Nama AKBP Jerry Raymond Siagian santer disebut-sebut sebagai oknum penegak hukum yang mendesak LPSK agar memberikan perlindungan pada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
AKBP Jerry Raymond Siagian juga diduga tidak profesional dalam penanganan dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Senasib dengan AKBP Jerry Raymond Siagian, eks Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi juga ditempatkan di tempat khusus.
Wadir Krimum Polda Metro AKBP Jerry Dikurung di Mako Brimob Buntut Penanganan Kasus Brigadir J
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian ternyata sudah ditahan di tempat khusus (patsus) Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa penetapan itu buntut ketidakprofesionalan penanganan dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Ya betul Wadir (di tempatkan di patsus, red)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (22/8/2022).
Namun begitu, Dedi tak merinci terkait sejak kapan AKBP Jerry Raymond Siagian dikurung di patsus.
Termasuk, perannya dalam penanganan kasus Brigadir J.
Sejauh ini, kata Dedi, Wadirkrimum itu sudah sejak lama diamankan di Mako Brimob Polri.
"Sudah sejak lama," tukas Dedi.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Ternyata Juga Diperiksa di Kasus Kematian Brigadir J
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi ternyata sudah diperiksa Inspektorat Khusus (Irsus).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa pemeriksaan itu terkait ketidakprofesionalan dalam penanganan dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Info dari Itsus belum sudah memberikan keterangan ke Itsus," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (22/8/2022).
Kendati demikian, kata Dedi, pihaknya tak merinci mengenai waktu pemeriksaan terhadap Hengki Haryadi.
Hal yang pasti, Kombes Hengki hanya dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
"Diminta keterangan saja," pungkasnya.
Senasib, Eks Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Juga Ditahan di Tempat Khusus
Mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dikabarkan menjalani penahanan di tempat khusus (Patsus) buntut penanganan kasus Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kabar Kombes Budhi Herdi Susianto menjalani penahanan di tempat khusus (Patsus) dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Dia membenarkan bahwa Kombes Budhi Herdi menjalani penahanan di patsus terkait kasus Brigadir J.
"Ya betul," kata Dedi saat dikonfirmasi, Senin (22/8/2022).
Namun begitu, dia masih belum merinci mengenai lokasi patsus terhadap Kombes Budhi Herdi.
Kabarnya, eks Kapolres Jakarta Selatan itu dipatsuskan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
"Nanti saya tanyakan lagi (lokasinya)," pungkasnya.
PROFIL AKBP Jerry R Siagian, Disebut Desak LPSK Beri Perlindungan Putri, Dikurung di Mako Brimob
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry R Siagian, disebut-sebut sebagai sosok yang mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi perlindungan pada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Nama Jerry muncul setelah Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, membongkar adanya pertemuan di Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2022 lalu, terkait permohonan perlindungan Putri Candrawathi.
Edwin mengatakan, pertemuan itu dipimpin langsung oleh Jerry.
"Betul dihadiri, dipimpin oleh beliau," kata Edwin, Selasa (16/8/2022), dilansir Tribunnews.com.
Dikutip dari tayangan MetroTV, menurut LPSK, Jerry menjadi Perwira Polri yang aktif mendesak LPSK untuk segera memberi perlindungan pada Putri Candrawathi.
"Pihak pengundang (Polda Metro Jaya) menginginkan agar LPSK segera memberikan perlindungan pada ibu PC sebagai korban pelecehan seksual," ujar Edwin dalam wawancara tersebut, dikutip Tribunnews.com, Kamis (18/8/2022).
Lantas, seperti apakah profil AKBP Jerry R Siagian?
Mengutip TribunnewsWiki.com, AKBP Jerry Raymond Siagian ini lahir tahun 1979, yang berarti ia sekarang berusia 43 tahun.
Jerry merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2001 yang berpengalaman dalam bidang reserse.
Ia menjabat sebagai Wadirreskrimum Polda Metro Jaya sejak Juli 2021, sebagaimana dilansir BangkaPos.com.
Jerry diketahui pernah menangani sejumlah kasus besar.
Pada 2018, ia pernah menangani kasus penyebaran berita hoaks yang dilakukan Ratna Sarumpaet.
Ia juga pernah menangani kasus penipuan perekrutan CPNS yang melibatkan Olivia Nathania, anak penyanyi Nia Daniaty.
Saat ini, Jerry mendekam di Mako Brimob bersama lima Perwira Polri lainnya karena tersandung kasus Brigadir J.
Ia ditempatkan di tempat khusus sejak Kamis (11/8/2022).
"Dari hasil pemeriksaan langsung ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob."
"Sore ini, anggota Polda Metro berpangkat AKBP ditaruh di patsus (tempat khusus)," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo, di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022), dilansir Tribunnews.com.
Selain Jerry, lima Perwira Polri yang kini dikurung di Mako Brimob adalah:
1. Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri;
2. Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karo Paminal Propam Polri;
3. Brigjen Benny Ali, mantan Karo Provos Propam Polri;
4. Kombes Agus Nurpatria, mantan Kaden A Biropaminal Propam Polri;
5. Kombes Susanto, mantan Kabaggakum Biro Provos Propam Polri.
Pertemuan di Polda Metro Jaya
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, mengungkapkan adanya pertemuan yang dipimpin Perwira Polri di Polda Metro Jaya terkait permohonan perlindungan untuk Putri Candrawathi pada akhir Juli 2022 lalu.
Edwin mengatakan, LPSK mendapat undangan untuk menghadiri pertemuan yang digelar pada 29 Juli 2022 itu.
Ia menyebut pertemuan itu tak hanya dihadiri oleh LPSK saja, melainkan ada kementerian dan lembaga lainnya.
Yaitu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA), tenaga ahli Kantor Staf Presiden, Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), lembaga swadaya masyarakat (LSM) beserta psikolog.
"Dalam pertemuan tersebut yang dihadiri oleh kementerian atau lembaga lain, jadi bukan hanya LPSK," kata Edwin kepada awak media, Selasa (16/8/2022), masih dari Tribunnews.com.
Edwin menambahkan, pertemuan itu dipimpin langsung oleh Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian.
Dalam pertemuan tersebut, diutarakan kehendak jika pihak pengundang, dalam hal ini Polda Metro Jaya, mendesak LPSK agar segera mengeluarkan rekomendasi perlindungan untuk Putri Candrawathi.
"Forum itu atau kehendak dari forum itu termasuk juga pengundang, adalah LPSK segera melindungi ibu PC (Putri Candrawathi)," ujar Edwin.
Namun, keinginan tersebut tidak dikabulkan LPSK.
"Hal itu tidak bisa kami kabulkan karena sejak awal kami melihat ada yang ganjil dan janggal," tambahnya.
Terlebih saat itu, LPSK belum menerima keterangan apapun dari Putri Candrawathi karena yang bersangkutan masih belum bisa diperiksa.
Tak hanya itu, dalam proses pemenuhan perlindungan ada syarat yang di dalam Undang-Undang saksi dan korban yang belum dipenuhi Putri Candrawathi termasuk sifat penting dari permohonan perlindungannya tersebut.
"Kebenaran apakah peristiwa itu ada, situasi medis psikologisnya kami juga tidak dapat apapun walaupun psikiater dan psikolog kami mengatakan memang ada terhadap mental ya," ucap dia.
Baca juga: Cerita LPSK Diperlihatkan Rekaman CCTV Bersuara saat Ke Polda Metro Jaya Bahas Istri Ferdy Sambo
Lebih jauh, dalam pengakuan suami Putri Candrawathi, Ijen Ferdy Sambo menyatakan adanya ancaman yang dialami istrinya.
Adapun ancaman itu berasal dari pemberitaan media saat kasus mencuat.
Hanya saja, konstruksi tersebut menurut LPSK bukan sebuah ancaman bagi kasus tindak pidana.
"Jadi bagaimana kita mau melindungi. Di sisi lain juga yang dianggap ancaman adalah pemberitaan media massa."
"Pemberitaan media massa yang menjadi ancaman ya silakan sendiri hubungi Kominfo, silakan ke dewan pers atau dia kan punya hak jawab," tandasnya.
Polda Metro Buka Suara Soal Adanya Perwira yang Desak LPSK untuk Lindungi Putri Candrawathi
Beredar kabar soal adanya anggota polisi yang mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan perlindungan kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Hal itu menyeruak saat tim LPSK mengikuti rapat di Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum AKBP Jerry Raymond Siagian.
Kabar ini mengejutkan tak lama LPSK memutuskan tak mengabulkan permohonan perlindungan terhadap istri eks Kadiv Propam Polri itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan merespons.
Zulpan menyebut pihaknya menyerahkan segala perkembangan perkara yang berkaitan dengan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat kepada Mabes Polri.
"Silakan tanya ke Mabes Polri yang menangani kasus itu," kata Zulpan saat dihubungi, Selasa (16/8/2022).
Baca juga: KPAI Minta Perundungan Terhadap Anak Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati Dihentikan
Disinggung kembali mengenai sosok AKBP Jerry Raymond Siagian apakah mengadakan rapat di Polda Metro, Zulpan enggan berkomentar lebih jauh.
Menurutnya, semua proses penyelidikan kasus itu telah menjadi wewenang sepenuhnya dari pihak Timsus dan Itsus yang dibentuk oleh Kapolri. Ia hanya menjawab agar kabar ini dikonfirmasi ke Mabes Polri.
"Silakan tanya ke Mabes Polri karena kasus ini kan sudah dibentuk Timsus yang dibentuk oleh Bapak Kapolri. Jadi silakan tanya ke Mabes Polri mungkin yang lebih paham," tutur Zulpan. (tribun network/thf/Tribunnews.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.