Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Membuat SIM Baru 2022, Berikut Rincian Syarat dan Biayanya

Cara membuat SIM baru beserta rincian syarat dan biayanya, biaya dan persyaratan usia untuk masing-masing jenis SIM berbeda.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Cara Membuat SIM Baru 2022, Berikut Rincian Syarat dan Biayanya
polri.go.id
Surat Izin Mengemudi (SIM) - Simak cara membuat SIM baru beserta syarat dan rincian biayanya. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) juga rincian syarat dan biayanya dalam artikel ini.

Dikutip dari laman resmi polri.go.id, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. 

Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, persyaratan untuk mengurus pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:

  • Usia
  • Administrasi

Baca juga: Wajib Punya SIM, Begini Cara Daftar Test Mobil dan Motor Listrik di GIIAS 2022

  • Kesehatan
  • Lulus ujian praktik

Persyaratan usia

Persyaratan usia untuk penerbitan SIM baru harus memenuhi ketentuan usia paling rendah yang disesuaikan dengan jenis SIM, dijabarkan sebagai berikut:

  • 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dann SIM DI
  • 18 tahun untuk SIM CI
  • 19 tahun untuk SIM CII
  • 20 tahun untuk SIM A umum dan SIM BI
  • 21 tahun untuk SIM BII
  • 22 tahun untuk SIM BI umum
  • 23 tahun untuk SIM BII umum.

Persyaratan administrasi

  • Pas Foto
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Fotokopi KTP sebanyak 4 Lembar
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter
  • Fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
BERITA TERKAIT

Persyaratan kesehatan

Persyaratan kesehatan untuk penerbitan SIM meliputi kesehatan jasmani dan kesehatan rohani.

Kesehatan jasmani yakni tes penglihatan, pendengaran, tes fisik anggota gerak dan perawakan fisik lain.

Pemeriksaan kesehatan jasmani dilakukan oleh dokter Polri atau dokter umum yang telah mendapat rekomendasi dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri atau Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah, dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Surat keterangan dokter hasil tes kesehatan jasmani dapat digunakan paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan.

Baca juga: Cara Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi SINAR, Berikut Dokumen yang Diperlukan

Kesehatan rohani meliputi tes kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian.

Pemeriksaan psikologi dilakukan oleh psikolog Polri atau psikolog di luar Polri yang telah mendapat rekomendasi dari Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri atau Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah.

Pemeriksaan kesehatan rohani dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi dan dapat digunakan paling lama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan.

Cara pembuatan SIM baru

Berikut ini cara membuat SIM baru dengan mendatangi polres atau polres

  1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik. Disertai melampikan fotokopi KTP dan pas foto.
  2. Membayar biaya pembuatan SIM.
  3. Mengumpulkan semua berkas dalam satu map lantas diserahkan kepada petugas.
  4. Mengikuti ujian teori yang diadakan, apabila lulus ujian maka akan melanjutkan ke tahapan berikutnya.
  5. Menjalani ujian praktik sesuai dengan jenis SIM yang akan dibuat.
  6. Pemohon yang lulus dalam ujian teori dan praktik akan dipanggil untuk pembuatan SIM.
  7. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata, pengambilan foto, serta tanda tangan.
  8. Pembuatan SIM selesai, pemohon tinggal menunggu SIM dicetak.

Biaya pembuatan/penerbitan SIM baru

  • Biaya pembuatan SIM A adalah Rp 120.000
  • Biaya pembuatanSIM B I maupun SIM B II adalah Rp 120.000
  • Biaya pembuatan SIM C, SIM C I, SIM C II adalah Rp 100.000
  • Biaya pembuatan SIM D maupun SIM D II adalah Rp 50.000 

Perlu diketahui bahwa biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas