Fungsi Kartu Prakerja 2022: Besar Dana yang Didapatkan dan Manfaat
Simak inilah fungsi Kartu Prakerja, juga besaran dana dan manfaat yang didapatkan penerima Kartu Prakerja.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Terdapat berbagai jenis pelatihan dapat diikuti penerima Kartu Prakerja, di antaranya cara berjualan online, pelatihan menjadi fotografer, juga pelatihan aplikasi komputer.
Selain itu, terdapat pula kursus bahasa, pelatihan keterampilan perawatan kecantikan, serta pelatihan menjadi pelatih kebugaran jasmani.
Penerima insentif Kart Prakerja wajib menyelesaikan satu pelatihan yang telah dipilih sebelum membeli pelatihan yang lain.
Baca juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 42 di Website prakerja.go.id
3. Mendapat sertifikat pelatihan
Setelah menyelesaikan pelatihan, peserta akan mendapatkan sertifikat pelatihan.
Sertifikat pelatihan akan muncul di dashboard ketika telah menyelesaikan pelatihan pada paling lambat satu hari kerja setelahnya.
Sertifikat pelatihan diterbitkan langsung oleh lembaga pelatihan.
Jika ada kekeliruan dalam penulisan nama di sertifikat pelatihan, peserta bisa menghubungi lembaga pelatihan untuk konfirmasi lebih lanjut.
4. Mendapatkan insentif biaya mencari kerja
Selesai mengikuti pelatihan dan mendapat sertifikat pelatihan, peserta akan mendapatkan insentif pencari kerja.
Insentif hanya diberikan kepada pemegang Kartu Prakerja yang telah menyelesaikan pelatihan pertama.
Ada dua insentif yang diberikan, yaitu biaya mencari kerja dan pengisian survei evaluasi.
Insentif biaya mencari kerja, sebesar Rp 600.000 per bulan dan akan diterima selama empat bulan.
Sementara insentif pengisian survei evaluasi akan diberikan sebesar Rp 50.000 per survei.
Insentif akan dikirimkan melalui rekening bank atau e-wallet milik peserta yang telah didaftarkan dan tervalidasi.
Pencairan insentif ke rekening atau e-Wallet akan membutuhkan waktu 3-5 hari kerja sejak tanggal penjadwalan insentif muncul di dashboard.
Setelah intensif cair, maka penerima bebas akan menggunakan untuk apa saja.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.