Kasus Mafia Migas, KPK Periksa Pegawai PT Pertamina
Sani Dinar bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte Ltd
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap pegawai PT Pertamina, Sani Dinar Saifuddin, Selasa (23/8/2022).
Sani Dinar bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES) selaku subsidiary company PT Pertamina (Persero) atau mafia migas.
Kasus ini telah menjerat mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) Bambang Irianto.
"Hari ini pemeriksaan saksi dan perkara tindak pidana korupsi suap terkait degan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Service Pte Ltd, untuk tersangka BTO (Bambang Irianto). Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, atas nama Sani Dinar Saifuddin, pegawai PT Pertamina (Persero)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa.
Belum diketahui materi yang bakal didalami tim penyidik saat memeriksa Sani Dinar.
Namun, Sani Dinar diketahui merupakan mantan crude oil trader PES, yang juga menjabat staf utama Integrated Supply Chain PT Pertamina.
Baca juga: Penanganan Kasus Dugaan Korupsi LNG di Pertamina Masuk Prioritas KPK
Kasus yang menjerat Bambang Irianto bermula dari perkenalannya dengan perwakilan Kernel Oil Pte Ltd yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES atau PT Pertamina pada 2008.
Saat itu, Bambang masih bekerja di kantor pusat PT Pertamina.
Bambang kemudian diangkat sebagai Vice President (VP) Marketing PES pada 6 Mei 2009 yang salah satu tugasnya melaksanakan pengadaan serta penjualan minyak mentah dan produk kilang untuk kebutuhan PT Pertamina yang dapat diikuti oleh national oil company, major oil company, refinery, maupun trader.
Salah satunya dengan Kernel Oil selama periode 2009 hingga Juni 2012.
Sebagai imbalannya diduga Bambang Irianto menerima sejumlah uang yang diterima melalui rekening bank di luar negeri.
Untuk menampung penerimaan tersebut, tersangka BTO mendirikan SIAM Group Holding Ltd yang berkedudukan hukum di British Virgin Island.
Pada 2012, sesuai arahan Presiden RI saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), PT Pertamina diminta meningkatkan efisiensi dalam perdagangan minyak mentah dan BBM dengan mengutamakan pembelian langsung ke sumber-sumber utama.
Atas arahan tersebut, dalam melakukan pengadaan dan perdagangan, PES seharusnya mengacu pada pedoman yang menyebutkan penetapan penjual atau pembeli yang akan diundang untuk ikut dalam competitive bidding atau direct negotiation mengacu pada aturan yang telah ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero) dengan urutan prioritas: NOC (national oil company), refiner/producer, dan potential seller/buyer.
Dengan demikian, perusahaan yang dapat menjadi rekanan PES adalah perusahaan-perusahaan yang masuk dalam daftar mitra usaha terseleksi (DMUT) PES.
Namun, pada kenyataannya tidak semua perusahaan yang terdaftar pada DMUT PES diundang mengikuti tender di PES.
Bambang bersama sejumlah pejabat PES menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender.
Salah satu NOC (national oil company) yang sering diundang untuk mengikuti tender dan akhirnya menjadi pihak yang mengirimkan kargo untuk PES/PT Pertamia adalah Emirates National Oil Company (ENOC).
Nama ENOC merupakan kamuflase yang digunakan Kernel Oil.
Atas bantuannya itu, Bambang melalui perusahaannya di British Virgin Island, SIAM Group Holding Ltd menerima suap sebesar 2,9 juta dolar AS dari Kernel Oil selama periode 2010 sampai dengan 2013.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.