Kembangkan Kasus Bupati PPU, KPK Janji Terus Usut Dugaan Suap Telekomunikasi Seluler
KPK berjanji tak akan berhenti mengusut dugaan suap PT Telekomunikasi Seluler atau Telkomsel kepada Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji tak akan berhenti mengusut dugaan suap PT Telekomunikasi Seluler atau Telkomsel kepada Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud.
Terlebih saat ini KPK telah membuka penyidikan baru hasil pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat Abdul Gafur.
"Kami tidak berhenti (mengusut dugaan suap Telkomsel ke Abdul Gafur Mas'ud) karena KPK juga buka penyidikan baru," kata Kapala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (23/8/2022).
Baca juga: KPK Telusuri Aliran Uang Bupati PPU Lewat PT Transwisata Prima Aviation dan Partai Demokrat
Ali belum mau mengungkap secara gamblang soal penyidikan baru tersebut.
Adapun Abdul Gafur telah dituntut 8 tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta serta uang pengganti Rp 4,1 miliar terkait perkara dugaan suap perizinan dan proyek di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Terdapat sejumlah pihak lain yang diduga melakukan kongkalkong dengan Abdul Gafur
guna mengantongi perizinan.
Diduga salah satunya Telkomsel terkait persetujuan prinsip menara telekomunikasi di Penajam Paser Utara.
Dimana izin prinsip itu dikeluarkan oleh Pemkab PPU kepada PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel), anak usaha Telkomsel dan PT Persada Sokka Tama (PST).
Mitratel diketahui telah mengakuisisi seluruh saham perusahaan menara tersebut.
Berdasarkan pemberitaan, Telkomsel pada September 2019 telah memiliki 240 base transceiver station (BTS) di Penajam Paser Utara.
Semua infrastruktur operator seluler yang identik dengan warna merah itu terdiri dari 170 unit BTS broadband 3G dan 4G, serta 70 unit BTS 2G.
KPK memastikan tak akan mengabaikan setiap fakta yang terungkap dalam persidangan.
Termasuk dugaan kongkalikong Telkomsel terkait pengajuan permohonan izin untuk pembangunan tower.