Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kick Off Sosialisasi RKUHP, Menkumham Yasonna Minta Masukan Konstruktif

Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly meminta kritik dan masukan yang konstruktif terkait pasal-pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kick Off Sosialisasi RKUHP, Menkumham Yasonna Minta Masukan Konstruktif
Istimewa
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly saat memberi sambutan 'Kick Off Dialog Publik RKUHP' di Ayana Midplaza Jakarta, Selasa (23/08/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly meminta masyarakat untuk memberikan kritik dan masukan yang konstruktif terkait pasal-pasal dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Perbedaan pemahaman dan pendapat dalam pembentukan RKUHP adalah konstribusi positif. Namun berikanlah masukan yang konstruktif untuk menghasilkan hukum pidana yang lebih baik bagi Indonesia," kata Yasonna saat memberikan sambutan 'Kick Off Dialog Publik RKUHP' di Ayana Midplaza Jakarta, Selasa (23/08/2022).

Yasonna mengatakan bahwa RKUHP adalah sebuah simbol peradaban suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat.

Sehingga dibangun dan dibentuk dengan mengedepankan prinsip nasionalisme dan melibatkan partisipasi aktif.

"Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan perlu adanya partisipasi publik yang dilakukan secara bermakna (meaningful participation)," kata Yasonna.

Dalam hal ini pemenuhan partisipasi dan keterlibatan publik secara sungguh-sungguh dalam pembentukan peraturan perundang-undangan wajib memiliki tiga prasyarat penting yaitu hak untuk didengarkan (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).

Berita Rekomendasi

Untuk memenuhi asas pembentukan perundangan yang terbuka dan objektif, pemerintah menyelenggarakan sosialisasi RKUHP sesuai dengan instruksi Presiden RI Joko Widodo.

Kegiatan ini dimaksudkan untuk menghimpun berbagai masukan dari masyarakat serta menciptakan kesepahaman mengenai 14 pasal krusial di dalam RKUHP.

Baca juga: Menkumham Yasonna Laoly Harap RKUHP Gantikan Produk Hukum Belanda

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej sekaligus anggota tim perumus RKUHP mengatakan bahwa diskusi dan sosialisasi publik ini akan diselenggarakan di 11 kota dan melibatkan berbagai lapisan masyarakat.

"Pemerintah bekerjasama dengan berbagai pihak untuk memaksimalkan proses sosialisasi dan membuka ruang diskusi publik mengenai RKUHP mulai dari pesantren hingga ke tempat-tempat lainnya agar seluruh masyarakat dapat memahami dan mendapatkan kesempatan yang sama untuk memberikan masukan terhadap RKUHP ini," ucap pria yang akrab disapa Eddy ini.

Eddy juga memastikan bahwa usulan yang diberikan oleh masyarakat akan didengarkan dan menjadi dasar pertimbangan pembahasan penyempurnaan RKUHP.

"Tentunya yang disampaikan oleh masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan. Asalkan masukan yang disampaikan konstruktif dimana menyertakan pasal yang dimaksud, daftar inventaris masalahnya (DIM), serta usulan atau solusi yang ingin diajukan," kata Eddy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas