Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Temukan Bukti yang Bakal Ungkap Peran Rektor Nonaktif Unila Karomani Dkk

Penyidik KPK merampungkan penggeledahan di Kantor Rektorat Universitas Lampung (Unila).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Temukan Bukti yang Bakal Ungkap Peran Rektor Nonaktif Unila Karomani Dkk
via Kompas.com
Gedung Rektorat Universitas Lampung (Unila), Bandar Lampung. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penggeledahan di Kantor Rektorat Universitas Lampung (Unila). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penggeledahan di Kantor Rektorat Universitas Lampung (Unila).

Penggeledahan yang dilakukan pada Senin (22/8/2022) kemarin ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila, Lampung yang menjerat Rektor nonaktif Unila Karomani dkk.

Dari hasil upaya paksa penggeledahan, tim penyidik KPK menemukan barang bukti yang bakal mengungkap peran Karomani dkk dalam perkara tersebut.

"Ditemukan dan diamankan bukti-bukti antara lain sejumlah dokumen dan barang eletronik yang diduga dapat mengungkap terkait peran para tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/8/2022).

Ali mengatakan tim penyidik akan menganalisis barang bukti yang ditemukan. Setelahnya, barang bukti dimaksud bakal disita.

"Analisis dan penyitaan berbagai bukti tersebut segera dilakukan untuk kebutuhan pemberkasan perkara dari para tersangka" katanya.

Baca juga: Plt Rektor Unila Pastikan Ikuti Aturan Ditjen Diktiristek Soal Penerimaan Mahasiswa Baru

BERITA REKOMENDASI

KPK menetapkan empat tersangka yakni Rektor Unila, Karomani; Wakil Rektor I bidang Akademik Unila, Heryandi; Ketua Senat Unila, Muhammad Basri; serta swasta, Andi Desfiandi.

Diduga Karomani dkk menerima suap hingga hampir Rp5 miliar rupiah dari orang tua mahasiswa yang diluluskan via jalur mandiri. Penerimaan uang itu dilakukan Karomani melalui sejumlah pihak.

Rinciannya, diterima dari Mualimin selaku dosen yang diminta mengumpulkan uang oleh Karomani senilai Rp603 juta. Rp575 juta di antaranya sudah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani.

Kemudian, diterima dari Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila dan M Basri senilai Rp4,4 miliar, dalam bentuk tabungan deposito, emas batangan dan uang tunai.

Sehingga, total uang yang diduga diterima oleh Karomani dkk mencapai Rp5 miliar.

Baca juga: Plt Rektor Unila Sebut Mahasiswa Jalur Suap Diterima di Fakultas Kedokteran


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, uang miliaran rupiah tersebut diduga dikumpulkan oleh Karomani dkk dari sejumlah orang tua mahasiswa yang diluluskan via jalur mandiri Unila.

Setiap pihak keluarga mahasiswa diduga menyetor uang yang beragam agar anak atau kerabatnya lulus dalam seleksi mandiri tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas