Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Membandingkan Hasil Autopsi Ulang Brigadir J dengan Keterangan Eks Kapolres Jaksel, Simak 3 Poin Ini

Setidaknya ada tiga poin penting yang sama antara hasil autopsi ulang dengan keterangan Kombes Budhi yang kini sudah dicopot dari jabatannya.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Membandingkan Hasil Autopsi Ulang Brigadir J dengan Keterangan Eks Kapolres Jaksel, Simak 3 Poin Ini
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua tim dokter forensik autopsi ulang jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang juga Ketua Umum Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Ade Firmansyah Sugiharto memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2022). Ade Firmansyah menyampaikan bahwa hasil autopsi ulang terhadap tubuh jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak terdapat luka penyiksaan selain luka akibat tembakan senjata api. Tribunnews/Jeprima 

Jika hasil autopsi kedua menyatakan peluru bersarang di bagian tulang belakang, Budhi menyebut peluru bersarang di dada.

"Dari lima tembakan yang dikeluarkan Bharada E tadi, disampaikan ada tujuh luka tembak masuk. Satu proyektil bersarang di dada," ujar Budhi.

Seperti diketahui, keterangan Budhi soal baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E tidaklah benar.

Brigadir J tewas dibunuh secara terencana oleh Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal sesama ajudan, Kuat Maruf asisten rumah tangga dan Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo.

Keempatnya kini berstatus tersangka dengan jeratan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Sementara, Bharada E juga berstatus tersangka, namun jeratan pasalnya hanya 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Sebagian berita ini bersumber dari Tribun Jakarta: TERUNGKAP 3 Poin Penting Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Sama dengan Keterangan Eks Kapolres Jaksel 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas