Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 Akan Dibuka, Simak Syarat dan Program Studi yang Dibuka

PPG Prajabatan Gelombang 2 resmi buka pendaftaran pada Jumat (26/8/2022). Simak syarat pendaftaran dan progam studi yang dibuka.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 Akan Dibuka, Simak Syarat dan Program Studi yang Dibuka
Instagram: @ditjen.dikti
Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 akan dibuka pada Jumat (26/8/2022). Berikut syarat pendaftaran dan daftar program studi yang dibuka. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 serta daftar program studi yang dibuka.

Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Gelombang 2 akan dibuka pada Jumat, 26 Agustus 2022.

Informasi tersebut diumumkan oleh akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), @ditjen.dikti, pada Selasa (23/8/2022).

Dalam unggahan tersebut Ditjen Dikti mengimbau kepada generasi muda untuk berkontribusi pada pendidikan dengan menjadi guru profesional.

"Sudah saatnya generasi muda berkontribusi pada pendidikan dengan menjadi guru profesional."

"Ayoo, persiapkan diri untuk bergabung dalam transformasi pendidikan melalui PPG Prajabatan Gelombang 2 dan dapatkan sertifikat pendidik dengan beasiswa selama 2 semester."

Baca juga: Kemenag Berencana Rekrut Guru Baru Madrasah Lewat Skema PPG Prajabatan

"Pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 akan dibuka pada tanggal 26 Agustus - 26 September 2022 dengan 18 bidang studi." tulis akun @ditjen.dikti.

Berita Rekomendasi

Oleh karena itu peserta bisa mempersiapkan syarat-syarat pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2 mulai dari sekarang.

Syarat Pendaftaran

Berikut syarat pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 2:

- Warga Negara Indonesia (WNI);

- Tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

- Berusia paling tinggi 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran;

- Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D4) terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas