Sejumlah Jabatan di Polda Metro Jaya Kosong Buntut 24 Polisi Dimutasi Karena Kasus Ferdy Sambo
24 anggota polisi dimutasi ke Yanma Mabes Polri buntut kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang diotaki Irjen Ferdy Sambo.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 24 anggota polisi dimutasi ke Yanma Mabes Polri buntut kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang diotaki Irjen Ferdy Sambo.
Dampak dari mutasi tersebut, sejumlah jabatan di Polda Metro Jaya kini mengalami kekosongan pejabat.
Satu posisi sementara kosong adalah Wakil Kepala Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Jabatan ini ditinggalkan AKBP Jerry Raymond Siagian karena yang bersangkutan dimutasi ke Pelayanan Markas Polri akibat tersandung kasus Irjen Ferdy Sambo.
Untuk mengisi jabatan kosong tersebut, tentunya menjadi wewenang Mabes Polri.
"Untuk jabatan Wadirreskrimum, tentunya menjadi wewenang dari Mabes Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Polda di Polda Metro Jaya, Selasa (23/8/2022).
Baca juga: Ketua Komnas HAM Marahi Ferdy Sambo Sudah Ajak Anam Bertemu: Dia Akui Salah dan Minta Maaf
Tak hanya jabatan Wadirreskrimum, jabatan Kasubdit Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang semula dijabat AKBP Handik Zusen pun kini kosong setelah terjadi mutasi.
Lalu, sejumlah posisi Kepala Subdirektorat dan jabatan lainnya yang kosong bakal ditentukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran.
Kemudian posisi Kasubdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro yang semula diisi AKBP H Pujiyarto kini lowong.
Selanjutnya, posisi Kasubdit Kemanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang diisi AKBP Raindra Ramadhan Syah juga kosong.
Posisi Sub Direktorat itu akan ditentukan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran melalui surat Telegram terbaru.
Baca juga: Daftar Lengkap 24 Personel Polri yang Dimutasi Kapolri Terkait Kasus Ferdy Sambo
"Terkait dengan kekosongan ini sesuai dengan aturan yang ada, untuk jabatan Kasubdit ke bawah wewenang penentuaanya ada di Kapolda. Kami tentunya segera melakukan pemilihan dengan proses wanjak, siapa perwira terbaik yang pantas mendapatkan jabatan tersebut," jelas Zulpan.
Sebelumnya, Mabes Polri mengeluarkan surat telegram baru terkait perombakan 24 Anggota Polisi yang melanggar etik dalam penyidikan kasus Brigadir J.