Cara Daftar Sertifikasi Halal untuk UMK Melalui ptsp.halal.go.id
Kemenag buka Program Sertifikasi Halal Gratis tahap 2 bagi UMK, simak persyaratan dan cara daftarnya melalui ptsp.halal.go.id
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
- Klik Buat Akun;
- Isi Pelaku Usaha pada kolom Jenis Pengguna;
- Isi Nama, e-mail, dan password;
- Aktivasi akun melalui pesan e-mail yang sudah dikirimkan;
- Akun sudah terdaftar.
Baca juga: Rekrutmen Pendamping Proses Produk Halal Kemenag 2022, Ini Kuota di 13 Provinsi
Syarat Daftar Sertifikasi Halal bagi UMK
Berikut sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi UMK untuk dapat mengikuti program fasilitasi SEHATI Tahap 2:
1. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan risiko rendah (perizinan tunggal);
2. Skala usaha mikro atau kecil;
3. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesi (KBLI) yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022;
4. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak satu;
5. Belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain;
6. Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya;
7. Proses produksi sederhana (usaha rumahan bukan pabrikan)
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.