Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo Menyesal, Siap Bersaksi di Pengadilan agar Bharada E Bebas dari Jerat Hukuman

Ferdy Sambo berjanji akan bertanggung jawab dan siap bersaksi di pengadilan agar Bharada E terbebas dari hukuman.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ferdy Sambo Menyesal, Siap Bersaksi di Pengadilan agar Bharada E Bebas dari Jerat Hukuman
Tribunnews.com/Irwan Rismawan-Dok Div.Humas Polri)
Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo (kanan). Ferdy Sambo mengaku menyesal telah melibatkan Bharada E dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022 silam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo mengaku menyesal telah melibatkan Bharada E dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022 silam.

Ferdy Sambo berjanji akan bertanggung jawab dan siap bersaksi di pengadilan agar Bharada E terbebas dari hukuman.

Ferdy Sambo mengaku, gara-gara menuruti perintahnya masa depan Bharada E jadi hancur.

Demikian hal tersebut disampaikan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.

Taufan mengatakan bahwa dirinya telah melakukan pembicaraan dengan Ferdy Sambo di Mako Brimob pada 12 Agustus lalu.

Dalam pembicaraan tersebut, Taufan menyampaikan soal nasib Bharada E yang kini menjadi tersangka pembunuhan.

"Kamu merasa enggak kalau kamu udah menjadi anak buahmu yang masih muda jadi terikut masalah ini," kata Taufan di kantor Komnas HAM , Selasa (23/8/2022)

Berita Rekomendasi

Taufan menyebut, masa depan Bharada E hancur setelah terlibat kasus pembunuhan yang didalangi oleh Sambo.

Baca juga: Usaha Tambang Anak Didatangi Mobil Polisi Berpelat Nomor Jakarta, Susno Duadji: Saya Tidak Akan Takut

Padahal semestinya Bharada E menikmati masa mudanya dan menitir kariernya sebagai polisi.

Setelah mendengar pernyataan Taufan, Ferdy Sambo kemudian mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.

Ia juga berjanji akan bertanggung jawab atas semua yang telah dilakukan.

"Iya pak saya salah, nanti saya tanggung jawab semuanya," kata Taufan menirukan ucapan Sambo.

Termasuk memberikan kesaksian agar Bharada E bisa terbebas dari jeratan pidana.

"Dia (Sambo) bilang begitu (akan membebaskan Bharada E ), makanya kita lihat saja nanti (di pengadilan)," tutur Taufan.

Adapun dalam kasus ini, Polri telah menetapkan lima tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J .

Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo , Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E , Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo diketahui merupakan pihak yang memberikan perintah Bharada E untuk membunuh Brigadir J .

Bharada E tak dapat menolak perintah tersebut karena karena Irjen Ferdy Sambo punya kuasa sebagai atasan.

Sejumlah Jabatan di Polda Metro Jaya Kosong Buntut 24 Polisi Dimutasi Karena Kasus Ferdy Sambo

24 anggota polisi dimutasi ke Yanma Mabes Polri buntut kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang diotaki Irjen Ferdy Sambo.

Dampak dari mutasi tersebut, sejumlah jabatan di Polda Metro Jaya kini mengalami kekosongan pejabat.

Satu posisi sementara kosong adalah Wakil Kepala Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Jabatan ini ditinggalkan AKBP Jerry Raymond Siagian karena yang bersangkutan dimutasi ke Pelayanan Markas Polri akibat tersandung kasus Irjen Ferdy Sambo.

Untuk mengisi jabatan kosong tersebut, tentunya menjadi wewenang Mabes Polri.

"Untuk jabatan Wadirreskrimum, tentunya menjadi wewenang dari Mabes Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Polda di Polda Metro Jaya, Selasa (23/8/2022).

Tak hanya jabatan Wadirreskrimum, jabatan Kasubdit Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang semula dijabat AKBP Handik Zusen pun kini kosong setelah terjadi mutasi.

Lalu, sejumlah posisi Kepala Subdirektorat dan jabatan lainnya yang kosong bakal ditentukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran.

Kemudian posisi Kasubdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro yang semula diisi AKBP H Pujiyarto kini lowong.

Selanjutnya, posisi Kasubdit Kemanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang diisi AKBP Raindra Ramadhan Syah juga kosong.

Posisi Sub Direktorat itu akan ditentukan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran melalui surat Telegram terbaru.

"Terkait dengan kekosongan ini sesuai dengan aturan yang ada, untuk jabatan Kasubdit ke bawah wewenang penentuaanya ada di Kapolda. Kami tentunya segera melakukan pemilihan dengan proses wanjak, siapa perwira terbaik yang pantas mendapatkan jabatan tersebut," jelas Zulpan.

Baca juga: Komjen (Purn) Susno Duadji Diteror Gara-gara Analisa Kasus Brigadir J, Kabareskrim: Polisi Liar Bang

Sebelumnya, Mabes Polri mengeluarkan surat telegram baru terkait perombakan 24 Anggota Polisi yang melanggar etik dalam penyidikan kasus Brigadir J.

Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia bernomor ST/1751/VII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022. Total, ada 24 personel yang dimutasi.

"Sesuai dengan data dari Biro Wabrof yaitu sebanyak 24 personel," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (23/8).

Dedi menerangkan puluhan personel itu berasal dari satuan kerja Divisi Propam Polri, Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya hingga Polres Metro Jakarta Selatan.

24 personel tersebut di mutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri terkait dugaan penghalangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.

"Ya betul (dugaan penghalangan penyidikan kasus Brigadir Yosua), itu hasil rekomendasi dari Itsus (Inspektorat Khusus). (Dimutasi ke) Yanma Polri," ucapnya.

Berikut daftar lengkap nama-nama 24 personel Polri yang dimutasi ke Yanma Polri:

1. Kombes Murbani Budi Pitono, Kabag Renmin Divpropam Dimutasikan Sebagai Pamen Yanma Polri.

2. Kombes Susanto, Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Dimutasikan Sebagai Pamen Yanma Polri.

3. Kombes Leonardo David Simatupang, Pemeriksa Utama Propam Polri Dimutasikan Sebagai Pamen Yanma Polri.

4. Kombes Budhi Herdi Susianto, Kapolres Metro Jakarta Selatan Dimutasi Sebagai Yanma Polri.

5. AKBP Ari Cahya, Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Dimutasi Sebagai Yanma Polri.

6. AKBP Handik Zusen Kasubdit III Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dimutasi Sebagai Yanma Polri.

7. AKBP Jerry Raymond Siagian Wadirkrimum Polda Metro Jaya Dimutasi Sebagai Yanma Polri.

8. AKBP H Pujiyarto Kasubdit V Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dimutasi Sebagai Yanma Polri.

9. AKBP Raindra Ramadhan Syah Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dimutasi Sebagai Yanma Polri.

10. Kompol Abdul Rahim Kanit II Subdit IV Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dimutasi Sebagai Yanma Polri.

11. Kompol Dermawan Kristianus Zendrato Kanit V Subdit I Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dimutasi Sebagai Yanma Polri.

12. AKP Bhayu Vhishesha Kanit II Subdit I Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dimutasi Sebagai Pama Yanma Polri.

13. AKP Irfan Widyanto Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Dimutasi Sebagai Pama Yanma Polri.

14. AKP Idham Fadilah Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri Dimutasi Sebagai Pama Yanma Polri.

15. AKP Dyah Chandrawati Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri Dimutasi Sebagai Pama Yanma Polri.

16. Iptu Hardista Pramana Tampubolon Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam Polri Dimutasi Sebagai Yanma Polri.

17. Iptu Januar Arifin Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri Dimutasi Sebagai Yanma Polri.

18. Ipda Arsyad Daiva Gunawan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Dimutasi Sebagai Yanma Polri.

19. Bripka Ricky Rizal Wibowo BA Satlantas Polres Brebes Polda Jawa Tengah Dimutasi Sebagai BA Yanma Polri.

20. Brigpol Frillyan Fitri Rosadi BA Roprovos Divpropam Polri Dimutasi Sebagai BA Yanma Polri.

21. Briptu Firman Dwi Ariyanto Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri Dimutasi Sebagai BA Yanma Polri.

22. Briptu Sigid Mukti Hanggono Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri Dimutasi Sebagai BA Yanma Polri

23. Bharada Sadam Ton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri Dimutasi Sebagai TA Yanma Polri.

24. Bharada Richard Eliezer Pudhihang Lumiu Anggota Ton 2 KI 1 Yon C Resimen I Paspelopor Korbrimob Polri Dimutasi Sebagai TA Yanma Polri.

Sebagian artikel tayang di Tribun Medan: Ferdy Sambo Berjanji akan Beri Kesaksian di Pengadilan Agar Bharada E Bisa Bebas dari Jeratan Hukum

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas