Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kapolri Beberkan 35 Personel Langgar Kode Etik Berdasarkan Pangkat
35 personel polisi melakukan pelanggaran kode etik profesi terkait kasus Brigadir J
Penulis: Reza Deni
Editor: Erik S
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 97 personel Polri telah dilakukan pemeriksaan kode etik dan internal Polri terkait dugaan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap ada sebanyak mengatakan, dari pemeriksaan tersebut, 35 personel melakukan pelanggaran kode etik profesi.
Baca juga: PROFIL Susno Duadji, Eks Kabareskrim yang Ngaku Diteror karena Kerap Analisa Kasus Brigadir J
Meski tidak menyebutkan nama, Listyo merinci ke 35 terduga pelanggar berdasarkan pangkat
'Irjen 1 personel, brigjen pol 3 personel, kombes pol 6 personel, AKBP 7 personel, Kompol 4 personel, AKP 5 personel, Iptu 2 personel, Ipda 1 personel, Bripka 1 personel, brigadir polisi 1 personel, Briptu 2 personel, dan bharada 2 personel," kata Listyo dalam rapat di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (24/8/2022).
Listyo menambahkan, dari ke-35 personel, 18 anggota saat ini sudah ditempatkan di penempatan khusus (patsus), sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya.
"Dua saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan laporan polisi di bareskrim, sehingga tinggal 16 orang yang ada di patsus, sementara sisanya menjadi tahanan terkait dengan kasus yang dilaporkan di Bareskrim," pungkas Listyo.
Untuk informasi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Baca juga: Kapolri Ungkap Sosok Anggota yang Diduga Mengambil dan Merusak CCTV di Kasus Brigadir J
Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.
Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Baca juga: Kapolri: Penyidik Polres Jaksel Sempat Diintervensi saat Buat BAP Kasus Brigadir J oleh Div Propam
Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Kombes Herdhi ditahan di tempat khusus