Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Komnas HAM Siapkan Rekomendasi untuk Kapolri Terkait Kasus Tewasnya Brigadir J

Laporan dan rekomendasi tersebut akan lebih singkat dan lebih teknis daripada yang akan diberikan Komnas HAM kepada Presiden RI dan DPR. Apa saja?

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Komnas HAM Siapkan Rekomendasi untuk Kapolri Terkait Kasus Tewasnya Brigadir J
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. Komnas HAM sedang menyiapkan laporan dan rekomendasi terkait pemantauan dan penyelidikan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya sedang menyiapkan laporan dan rekomendasi terkait pemantauan dan penyelidikan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ia berharap saat laporan dan rekomendasi Komnas HAM diberikan akan ada konferensi pers bersama di Mabes Polri menandai kerja sama yang solid kedua lembaga sesuai tupoksi masing-masing dan mengakhiri pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM terkait kasus tersebut.

Dengan demikian, lanjut dia, Komnas HAM kemudian dapat mengawasi proses peradilan tersebut.

"Laporan yang lebih singkat dan dalam waktu dekat mungkin tergantung waktunya Pak Kapolri, mudah-mudahan hari Jumat kalau bisa misalnya kami akan sampaikan," kata Taufan di kantor Komnas HAM RI pada Selasa (23/8/2022).

Laporan dan rekomendasi tersebut, kata Taufan, akan lebih singkat dan lebih teknis daripada yang akan diberikan Komnas HAM kepada Presiden RI dan DPR RI.

Baca juga: Komnas HAM Minta Nama Dokter Forensik Autopsi Pertama Dipulihkan, Merujuk Hasil Autopsi Ke-2 Yoshua

Fokus utama dari laporan dan rekomendasi tersebut, lanjut dia, salah satunya adalah terkait obstruction of justice atau perintangan penegakan hukum.

Berita Rekomendasi

"Paling utama itu nanti terkait dengan rekomendasi-rekomendasi. Karena kita tahu ada banyak peristiwa-peristiwa dari sejak awal yang kita sebut sebagai obstruction of justice," kata Taufan

"Tentu saja Komnas HAM akan menyampaikan rekomendasi salah satunya fokus kepada bagaimana mengatasi obstruction of justice untuk kasus ini maupun untuk nanti seandainya menghadapi kasus serupa di mana ada aparat kepolisian misalnya terlibat dalam satu kasus tindak pidana seperti ini," sambung dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas