KPK Geledah Rumah Rektor Nonaktif Unila Karomani di Lampung
tim penyidik menggeledah rumah tersangka Karomani, Rektor nonaktif Unila hari ini, Rabu (24/8/2022), di Lampung.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penggeledahan terkait kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.
Pada hari ini, Rabu (24/8/2022), tim penyidik menggeledah rumah tersangka Karomani, Rektor nonaktif Unila.
"Benar, dalam rangka pengumpulan alat bukti, hari ini tim penyidik lakukan geledah di rumah kediaman pihak-pihak terkait dengan perkara ini, diantaranya rumah tersangka KRM (Karomani) di Lampung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu.
Ali mengatakan saat ini kegiatan penggeledahan masih berlangsung.
Sehari sebelumnya, Selasa (23/8/2022), penyidik KPK telah tiga fakultas di Unila), yak kantor Fakultas Kedokteran, kantor Fakultas Hukum, dan kantor Fakultas FKIP.
Dari ketiga fakultas itu, tim penyidik KPK menemukan barang bukti berupa dokumen terkait penerimaan mahasiswa baru (PMB).
"Dari penggeledahan beberapa lokasi sebelumnya, KPK telah mengamankan sejumlah dokumen dan bukti elektronik," kata Ali.
"Barang bukti segera kami konfirmasi kepada para saksi yang telah kami agendakan untuk dipanggil," imbuhnya.
KPK, ditekankan Ali, berharap para saksi kooperatif hadir dan menerangkan apa adanya, seluruh apa yang diketahuinya di hadapan tim penyidik.
"Sehingga rangkaian perbuatan dugaan korupsi perkara ini makin jelas dan terang," katanya.
Baca juga: KPK Sita Dokumen Penerimaan Mahasiswa dari Tiga Fakultas di Unila
KPK menetapkan empat tersangka yakni Rektor Unila, Karomani; Wakil Rektor I bidang Akademik Unila, Heryandi; Ketua Senat Unila, Muhammad Basri; serta swasta, Andi Desfiandi.
Diduga Karomani dkk menerima suap hingga hampir Rp5 miliar rupiah dari orang tua mahasiswa yang diluluskan via jalur mandiri. Penerimaan uang itu dilakukan Karomani melalui sejumlah pihak.
Rinciannya, diterima dari Mualimin selaku dosen yang diminta mengumpulkan uang oleh Karomani senilai Rp603 juta. Rp575 juta di antaranya sudah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.