MPR RI Ingin Tempatkan KY Sebagai Komisi yang Berwenang Awasi Seluruh Aparatur Penegak Hukum
MPR RI punya wacana untuk menempatkan Komisi Yudisial (KY) sebagai komisi yang ke depannya berwenang mengawasi seluruh aparatur penegakan hukum
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - MPR RI punya wacana untuk menempatkan Komisi Yudisial (KY) sebagai komisi yang ke depannya berwenang mengawasi seluruh aparatur penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana.
Wakil Ketua MPR 2019-2024 Arsul Sani mengatakan, KY sebagai lembaga negara harus punya kewenangan yang lebih tinggi.
“Lembaga negara itu harus lebih tinggi lah kewenangannya. Kalau sekarang, mohon maaf, kalau dibandingkan ORI (Ombudsman Republik Indonesia) saja, lebih kuat ORI dalam konteks pengawasan,” ujar Arsul Sani di Auditorium KY, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Lebih lanjut, Arsul Sani mengatakan pihaknya memang sudah mendapat rekomendasi dari anggota MPR periode 2014-2019 untuk melakukan penataan kembali kelembagaan hukum yang terkait dengan peradilan.
“Ini baru wacana di MPR, tapi kalau mau kita dorong ya kita dorong” jelas Arsul Sani.
“Maka pengawas eksternal kepolisian itu ya Komisi Yudisial, pengawasa kejaksaan itu bukan lagi Komjak, pengawas KPK bukan dewas. Semua ditaruh di Komisi Yudisial. Ini Komisi Yudisial akan berwibawa,” tambahnya.
Baca juga: KY Rekomendasi 2 Hakim PN Rangkasbitung Pemakai Narkoba Jenis Sabu Dipecat Tidak Hormat
Arus Sani menegaskan, di internal MPR sendiri hal ini sudah jadi rekomendasi dan jika ingin dijalankan dengan serius maka harus segera dilakukan diskursus dan konsep secara benar. Bahkan, tambahnya, harus ada konsep pasal alternatif untuk amademen Undang-Undang Dasar.
“Ini harus kita pikirkan dari sekarang kalau mau Komisi Yudisial yang kuat ke depan. Hemat saya seperti itu, jadi jangan tanggung-tanggung,” jelas pria yang juga anggota Komisi III DPR RI ini.