Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sertifikasi Halal Gratis Tahap 2 Bagi UMK Kembali Dibuka, Berikut Syarat Pendaftarannya

Program Sertifikasi Halal Gratis Tahap 2 akan diberikan kepada 324.834 pelaku UMK, berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Sertifikasi Halal Gratis Tahap 2 Bagi UMK Kembali Dibuka, Berikut Syarat Pendaftarannya
IG @halal.indonesia
Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis Tahap 2 untuk pelaku UMK yang memenuhi kriteria pernyataan pelaku usaha (self declare) kembali dibuka. 

TRIBUNNEWS.COM - Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) untuk pelaku usaha mikro kecil (UMK) yang memenuhi kriteria pernyataan pelaku usaha (self declare) kembali dibuka.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Aqil Irham mengatakan bahwa program ini direncanakan akan diberikan kepada 324.834 pelaku UMK.

"Kami berharap fasilitasi ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMK dengan optimal," ujar Muhammad Aqil Irham, dikutip dari setkab.go.id.

Sebelumnya, BPJPH Kemenag telah membuka pendaftaran 25 ribu SEHATI yang telah mencapai target dan ditutup pada 11 Juli 2022.

Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis Tahap 2 Dibuka, Ini Syarat UMK
Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis Tahap 2 Dibuka (IG @halal.indonesia)

Baca juga: Surveyor Indonesia Genjot Pemahaman Pelaku UMK Terkait Sertifikasi Halal

"Untuk SEHATI Tahap 2 ini kita kembali buka untuk pelaku UMK di 34 provinsi," ujarnya.

Aqil menyampaikan, untuk mendukung program ini pihaknya telah membuka rekrutmen Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH) di 13 provinsi.

"Kami secara paralel melatih 6.033 Pendamping PPH dan mereaktivasi 12.954 pendamping PPH yang tersebar di berbagai provinsi. Kita berharap dengan fasilitasi ini ekosistem halal Indonesia semakin meluas," jelas Aqil.

Berita Rekomendasi

Mulai tanggal 24 Agustus 2022 para pelaku UMK dapat mengakses aplikasi SIHALAL melalui laman ptsp.halal.go.id untuk mendaftar pengajuan fasilitasi SEHATI Tahap 2 yang dilakukan secara elektronik.

Baca juga: Kemenag Buka Sertifikasi Halal Gratis Tahap Dua untuk UMK, Ini Syaratnya

Berikut sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi UMK untuk dapat mengikuti program fasilitasi SEHATI Tahap 2:

1. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan risiko rendah (perizinan tunggal).

2. Skala usaha mikro atau kecil.

3. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesi (KBLI) yang sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 33 Tahun 2022.

4. Memiliki outlet dan/atau fasilitas produksi paling banyak satu.

5. Belum pernah menerima fasilitasi sertifikat halal dari pihak lain.

6. Menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.

7. Proses produksi sederhana (usaha rumahan bukan pabrikan).

(Tribunnews.com/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas