Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Kali Ini, KPK Geledah Rumah Rektor Nonaktif Unila Karomani

Tim penyidik menggeledah rumah tersangka Karomani, Rektor nonaktif Unila, pada Rabu (24/8/2022).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penggeledahan terkait kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.

Tim penyidik menggeledah rumah tersangka Karomani, Rektor nonaktif Unila, pada Rabu (24/8/2022).

"Benar, dalam rangka pengumpulan alat bukti, hari ini tim penyidik lakukan geledah di rumah kediaman pihak-pihak terkait dengan perkara ini, diantaranya rumah tersangka KRM (Karomani) di Lampung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/8/2022).

Sehari sebelumnya, Selasa (23/8/2022), penyidik KPK telah tiga fakultas di Unila), yak kantor Fakultas Kedokteran, kantor Fakultas Hukum, dan kantor Fakultas FKIP.

Dari ketiga fakultas itu, tim penyidik KPK menemukan barang bukti berupa dokumen terkait penerimaan mahasiswa baru (PMB).

"Dari penggeledahan beberapa lokasi sebelumnya, KPK telah mengamankan sejumlah dokumen dan bukti elektronik," kata Ali.

"Barang bukti segera kami konfirmasi kepada para saksi yang telah kami agendakan untuk dipanggil," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

KPK, ditekankan Ali, berharap para saksi kooperatif hadir dan menerangkan apa adanya, seluruh apa yang diketahuinya di hadapan tim penyidik. 

"Sehingga rangkaian perbuatan dugaan korupsi perkara ini makin jelas dan terang," katanya.

KPK menetapkan empat tersangka yakni Rektor Unila, Karomani; Wakil Rektor I bidang Akademik Unila, Heryandi; Ketua Senat Unila, Muhammad Basri; serta swasta, Andi Desfiandi.

Diduga Karomani dkk menerima suap hingga hampir Rp5 miliar rupiah dari orang tua mahasiswa yang diluluskan via jalur mandiri. Penerimaan uang itu dilakukan Karomani melalui sejumlah pihak.

Rinciannya, diterima dari Mualimin selaku dosen yang diminta mengumpulkan uang oleh Karomani senilai Rp603 juta. Rp575 juta di antaranya sudah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani.

Kemudian, diterima dari Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila dan M Basri senilai Rp4,4 miliar, dalam bentuk tabungan deposito, emas batangan dan uang tunai.

Sehingga, total uang yang diduga diterima oleh Karomani dkk mencapai Rp5 miliar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas