Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Besar Pensiunan yang Diterima Ferdy Sambo Jika Surat Pengunduran Dirinya Diterima

Pengamat mengatakan Ferdy Sambo masih berhak mendapat pensiunan jika surat pengunduran dirinya diterima.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Besar Pensiunan yang Diterima Ferdy Sambo Jika Surat Pengunduran Dirinya Diterima
Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti/KOMPAS.com Adhyasta Dirgantara
Irjen Ferdy Sambo jalani sidang kode etik dan profesi terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (25/8/2022). Ferdy Sambo diketahui telah mengajukan surat pengunduran diri. Jika surat tersebut diterima, pengamat mengatakan Sambo berhak menerima pensiunan dari negara. 

Rinciannya, lima saksi merupakan anggota Polri yang ditahan di tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob.

Mereka adalah Brigjen HK, Brigjen B, Kombes B Kombes A dan satu lagi Kombes S.

Selanjutnya, lima saksi anggota Polri dihadirkan dari tahanan di tempat khusus (Patsus) di Provost Mabes Polri adalah RS, AR, ACN, CP dan RS.

"Kemudian saksi dari Patsus Bareskrim yaitu RR, KM dan RE. RE hadir melalui zoom," jelasnya.

eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo hadir dalam sidang Etik Polri, Kamis (25/8/2022) pagi.
Eeks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo hadir dalam sidang Etik Polri, Kamis (25/8/2022) pagi. (Istimewa)

Baca juga: Kamaruddin Sebut Ferdy Sambo Sudah Nikah Siri dengan si Cantik: Saya Klarifikasi ke Bareskrim Polri

Tak hanya itu, Nurul menuturkan bahwa ada dua saksi yang dihadirkan dari luas Patsus.

Mereka adalah HM dan MB.

"Kemudian ada dua saksi dari luar patsus, HM dan MB," pungkasnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Berdasarkan informasi Tribunnews, berikut daftar nama lengkap 15 saksi yang diperiksa di sidang Irjen Ferdy Sambo:

1. HK (Brigjen Hendra Kurniawan);

2. BA (Brigjen Benny Ali);

3. AN (Kombes Agus Nurpatria);

4. S (Kombes Susanto);

5. BH (Kombes Budhi Herdi);

6. RS (AKBP Ridwan Soplanit);

7. AR (AKBP Arif Rahman);

Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas