Cerita Wakil Ketua LPSK Temui Bharada E Setelah Brigadir J Meninggal Dunia
LPSK bertemu dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E pada 13 Juli 2022 lalu di Kantor Propam Mabes Polr
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku bertemu dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E pada 13 Juli 2022 lalu di Kantor Propam Mabes Polri.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan dalam pertemuan itu, Bharda E berdalih dia menembak Brigadir J lantaran dalam overmacht (keadaan memaksa).
"Yang saya lakukan overmacht kan? (kata Bharada E)," ujar Edwin saat sesi wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kantor Tribun, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Baca juga: Bukan Ferdy Sambo, Diduga Ada Master Mind Kerajaan Sambo di Polri, Kuasai Lahan Judi dan Tambang
Edwin menyebut hal tersebut sesuai dengan pernyataan resmi dari kepolisian yang menyatakan Bharda E melakukan pembelaan diri.
"Itu ada kesesuaiannya dengan pernyataan resmi yang tidak membahasakan overmacht, tapi membahasakannya adalah pembelaan diri," ucapnya.
Saat itu, Edwin mengaku menjelaskan kepada Bharada E bahwa tindakannya bukan overmacht lantaran menembak Brigadir J berkali-kali.
"Saya sampaikan Bharda E, Bharda Richard, Richard kalau kamu bertahan dengan versi mu ini, kamu enggak bisa berlindung di balik pasal overmacht," ungkapnya.
Kepada Bharda E, Edwin menjelaskan tembakan pertama dan kedua bisa saja dianggap sebagai overmacht, namun keempat dan kelima tidak bisa disebut overmacht.
"Tembakan pertama mu overmacht, tembakan kedua dan tiga mungkin, tapi tembakan empat dan lima itu tidak bisa," imbuhnya.
Karenanya, saat itu Edwin menuturkan kepada Bharada E jika dirinya tak lama lagi jadi tersangka.
"Cepat atau lambat kamu (Bharada E) jadi tersangka," ucap Edwin.
Sebagai informasi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.
Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.