Irjen Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik, Bharada E Beri Kesaksian Secara Daring
Irjen Ferdy Sambo saat ini masih menjalani proses sidang kode etik di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen Ferdy Sambo saat ini masih menjalani proses sidang kode etik di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).
Ferdy Sambo menjalani sidang etik buntut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyebut tim Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) sudah memeriksa tiga dari 15 orang saksi setelah hampir enam jam lamanya.
Tiga saksi yang sudah selesai diperiksa tak lain merupakan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Mereka di antaranya Kuat Ma'ruf, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR
Menurut Nurul, setelah dibuka, sidang diawali dengan pembacaan resume pemeriksa saksi dan terduga pelanggar oleh penuntut.
Setelah itu, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Baca juga: Menanti Hasil Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, 3 Tersangka Pembunuhan Selesai Diperiksa Sebagai Saksi
"Para saksi sudah diperiksa ada tiga yakni KM, (Bripka) RR, Bharada RE. Hadir di sidang pada tempat ini KM dan RR. Bharada RE hadir melalui zoom," kata Nurul kepada wartawan, Kamis (25/8/2022).
Saat ini, Nurul menyebut tim KKEP akan kembali mendengar keterangan 12 saksi lainnya.
Setelah itu, baru keterangan Ferdy Sambo yang akan didengar oleh tim komisi.
"Kemudian setelah keseluruhan pemeriksaan para saksi dilaksanakan baru diperiksa terduga pelanggar (Ferdy Sambo)," ucapnya.
Baca juga: 5 Jam Sidang Etik Ferdy Sambo Masih Berlangsung: Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf Jadi Saksi
Meski begitu, Nurul tidak memastikan kapan hasil sidang kode etik itu akan selesai.
Dia hanya menyebut jika hasilnya akan diumumkan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dan lainnya.
Sebelumnya diketahui, sejauh ini ada 15 saksi yang akan didengarkan keterangannya dalam sidang kode etik Ferdy Sambo.
Berdasarkan informasi Tribunnews, berikut daftar nama lengkap 15 saksi yang diperiksa di sidang Irjen Ferdy Sambo:
1. HK (Brigjen Hendra Kurniawan)
2. BA (Brigjen Benny Ali)
3. AN (Kombes Agus Nurpatria)
4. S (Kombes Susanto)
5. BH (Kombes Budhi Herdi)
6. RS (AKBP Ridwan Soplanit)
7. AR (AKBP Arif Rahman)
8. ACN (AKBP Arif Cahya)
9. CP (Kompol Chuk Putranto)
10. RS (AKP Rifaizal Samual)
11. RR (Bripka Ricky Rizal)
12. KM (Kuat Maruf)
13. RE (Bharada Richard Eliezer)
14. HN (saksi di luar patsus)
15. MB (saksi di luar patsus)
Hasil Sidang Kode Etik Ditentukan Hari Ini
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan keputusan sidang etik dan profesi Irjen Ferdy Sambo harus langsung ditentukan pada hari ini Kamis (25/8/2022).
"Ya akan ditentikan hari ini juga. Karena sesuai dengan perintah Pak kapolri semuanya berjalan secara paralel dan harus cepat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Baca juga: Dikawal Propam Polri, Kuat Maruf Hadiri Sidang Kode Etik dan Profesi Irjen Ferdy Sambo
Di sisi lain, Dedi menturukan proses penyidikan yang dilakukan oleh Timsus terkait para tersangka pembunuhan Brigadir J sudah dilimpahkan tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia menuturkan pihaknya juga berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secepatnya. Termasuk, penanganan anggota-anggota yang dinilai telah merintangi penyidikan atau obstruction of justice.
"Itu juga perintah Bapak Kapolri harus cepat berkas perkaranya dilimpahkan ke JPU. Kemudian satu lagi tim sidik dari Direktorat Siber itu menangani kasus atau pidana obstruction of justice. Itu juga harus dipercepat prosesnya," katanya.
Sekadar informasi, Irjen Ferdy sambo saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tak sendiri, Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka dengan empat orang lainnya yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kelima tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.