Jika Satu Sel dengan Irjen Ferdy Sambo, Irjen Napoleon Bonaparte: Masak Saya Tolak?
Napoleon Bonaparte menyebut seseorang penentuan penempatan sel ditentukan petugas.
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen Napoleon Bonaparte menegaskan tidak pernah meminta satu sel dengan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Kabar tersebut sempat mengemuka di media sosial.
Baca juga: Ahli Forensik Emosi: Jika Ferdy Sambo Bicara Motif Pembunuhan Brigadir J, Mungkin Muncul Emosi Sedih
"Kapan saya pernah ngomong itu, ah? Anda pernah menemukan jejak digital kalau saya bicara itu?" kata Napoleon usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).
Napoleon Bonaparte menyebut seseorang penentuan penempatan sel ditentukan petugas.
Namun, ia sangat terbuka bilamana hal itu kemungkinan Ferdy Sambo satu sel dengannya sambil berseloroh dalam bahasa Jawa.
"Itu bukan saya yang menentukan. Kalau memang satu sel, masak saya tolak? ya saya openi (buka dalam bahasa jawa)," imbuhnya.
Napoleon Bonaparte diketahui saat ini menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap Youtuber M Kece di Rutan Bareskrim Polri.
Selain itu, Napoleon pun kini menjadi terpidana dalam kasus suap Djoko Tjadra.
Baca juga: Besar Pensiunan yang Diterima Ferdy Sambo Jika Surat Pengunduran Dirinya Diterima
Ia divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dan dijatuhi hukuman 4 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung, Napoleon Bonaparte dieksekusi ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Sidang kode etik hampir rampung
Sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo hampir rampung.
Diketahui, sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo yang berlangsung di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).
Baca juga: Komisi III DPR Menduga Tertutupnya Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Karena Terkait Kesusilaan
Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik buntut kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) saat ini sudah memeriksa 15 saksi dalam sidang kode etik Ferdy Sambo.
"Saksi sudah lengkap 15 diperiksa," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dihubungi, Kamis (25/8/2022) malam.
Setelah 15 saksi ini, giliran Ferdy Sambo yang akan diperiksa sebagai terduga pelanggar dalam sidang ini.
Sebelumnya, Ferdy Sambo datang menghadiri sidang kode etik dengan menggunakan seragam PDH lengkap pagi tadi.
Baca juga: Pengakuan Ketua IPW Sempat Dihubungi Anggota DPR dan Polri, Ferdy Sambo Disebut Jadi Korban
Dalam sidang tersebut, terdapat 15 saksi yang akan didengarkan keterangannya dalam sidang kode etik Ferdy Sambo.
Berdasarkan informasi Tribunnews, berikut daftar nama lengkap 15 saksi yang diperiksa di sidang Irjen Ferdy Sambo:
1. HK (Brigjen Hendra Kurniawan)
2. BA (Brigjen Benny Ali)
3. AN (Kombes Agus Nurpatria)
4. S (Kombes Susanto)
5. BH (Kombes Budhi Herdi)
6. RS (AKBP Ridwan Soplanit)
7. AR (AKBP Arif Rahman)
8. ACN (AKBP Arif Cahya)
9. CP (Kompol Chuk Putranto)
10. RS (AKP Rifaizal Samual)
Baca juga: Soal Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo, Kamaruddin: Itu Hanyalah Taktik
11. RR (Bripka Ricky Rizal)
12. KM (Kuat Maruf)
13. RE (Bharada Richard Eliezer)
14. HN (saksi di luar patsus)
15. MB (saksi di luar patsus)