KPK Yakin Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Bupati Mimika Eltinus Omaleng
KPK meyakini hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang dimohonkan oleh Bupati Mimika Eltinus Omaleng.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang dimohonkan oleh Bupati Mimika Eltinus Omaleng.
Diketahui pada hari ini, hakim tunggal PN Jaksel akan membacakan putusan praperadilan dengan pemohon yakni Bupati Mimika Eltinus Omaleng.
"KPK yakin, hakim tunggal praperadilan akan memutus dengan obyektif dan menolak seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon dimaksud sehingga menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK telah sesuai prosedur dan sah menurut hukum," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (25/8/2022).
Selama proses persidangan, kata Ali, KPK telah membawa 106 bukti maupun ahli untuk membantah berbagai alasan praperadilan yang diajukan Eltinus Omaleng.
Eltinus Omaleng Gugat KPK
Bupati Mimika Eltinus Omaleng menggugat praperadilan KPK lantaran tidak terima dijadikan tersangka oleh KPK.
Namun, belum diketahui di kasus apa Eltinus dijerat sebagai tersangka.
Pasalnya, KPK belum mengumumkan penetapan status Eltinus sebagai tersangka.
Sebab, KPK hanya akan mengumumkan tersangka dan konstruksi perkara setelah dilakukan penahanan atau upaya jemput paksa.
Akan tetapi, jika ditelusuri yang berkaitan dengan Mimika, KPK saat ini tengah kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.
Dalam kasus ini, KPK diketahui baru menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Namun lagi-lagi, penahanan para tersangka akan dilakukan jika materi penyidikan dianggap cukup dan hal itu akan diumumkan secara resmi.
"Sejauh ini belum ada yang diamankan. Penyidikan masih dilakukan. Jika penyidikan cukup, kami pastikan akan mengumumkan secara resmi," kata Ali tempo lalu.
Baca juga: Bupati Mimika Tak Terima Dijadikan Tersangka oleh KPK, Langsung Gugat Praperadilan
Dia menyebutkan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan pelanggaran terhadap Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.