Periksa Pegawai Pertamina, KPK Dalami Proses Bisnis Petral Ltd
KPK tengah mendalami proses bisnis yang dilaksanakan di Petral Ltd, dengan memeriksa pegawai PT Pertamina, Sari Dinar Saifuddin.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Whiesa Daniswara
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami berbagai proses bisnis yang dilaksanakan di Pertamina Energy Trading (Petral) Ltd.
Hal itu didalami tim penyidik saat memeriksa pegawai PT Pertamina (Persero) bernama Sari Dinar Saifuddin, Selasa (23/8/2022).
Sari diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES), selaku subsidiary company PT Pertamina atau mafia migas.
"Sari Dinar Saifuddin (pegawai PT Pertamina), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai proses bisnis yang dilaksanakan di Petral Ltd," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/8/2022).
Disampaikan Ali, Sari diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Bambang Irianto, mantan Direktur Utama Petral Ltd.
Baca juga: VIDEO Kali Ini, KPK Geledah Rumah Rektor Nonaktif Unila Karomani
Diketahui, penyidikan kasus dugaan suap di Petral Ltd ini sudah bergulir di KPK selama hampir 3 tahun.
Penetapan tersangka terhadap Bambang Irianto diumumkan komisi antikorupsi pada 10 September 2019.
Sebelum didapuk sebagai Dirut Petral Ltd, Bambang menjabat Managing Director PT Pertamina Energy Services Pte Ltd periode 2009-2013.
Hingga saat ini, berkas perkara Bambang Irianto belum juga lengkap.
Dalam perkara mafia migas ini, Bambang diduga menerima suap 2,9 juta dolar AS.
Baca juga: LPSK Dikonfirmasi KPK Terkait Amplop Ferdy Sambo
Suap diduga karena membantu mengamankan jatah alokasi Kargo Kernel Oil Pte Ltd dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang.
Suap itu diduga terkait upaya Bambang mengatur perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte Ltd selaku subsidiary company PT Pertamina.
KPK menduga, Bambang mengarahkan perusahaan tertentu untuk mendapatkan tender tersebut, dalam hal ini yakni Kernel Oil Pte Ltd.
Untuk menyamarkan proses tender, Bambang disebut tetap mengundang perusahaan saingan yakni Emirates National Oil Company (ENOC) dan National Oil Company (NOC).
Padahal pemenang tender tersebut sudah diatur oleh Bambang.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Rektor Nonaktif Unila Karomani di Lampung
Atas pengaturan tersebut, Bambang diduga menerima uang itu melalui rekening bank di luar negeri sejumlah 2,9 juta dolar AS tersebut.
Untuk mengelabui penegak hukum, Menurut KPK, Bambang mendirikan perusahaan guna menerima fee, yakni SIAM Group Holding yang ada di Virgin Island.
Atas perbuatannya, Bambang Irianto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.