Survei Indikator: Isu Sambo Buat Persepsi Publik Terhadap Penegakan Hukum Memburuk
Isu Sambo ini membuat persepsi publik terhadap penegakan hukum itu memburuk, padahal kita tahu sebenarnya lembaga penegakan hukum itu juga bekerja
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Survei Indikator Politik Indonesia merilis hasil survei persepsi publik terhadap kasus mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.
Hasilnya, persepsi publik terhadap penegakan hukum memburuk berkat isu Sambo.
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi dalam YouTube-nya Indikator Politik Indonesia, Kamis (25/8/2022).
"Isu Sambo ini membuat persepsi publik terhadap penegakan hukum itu memburuk, padahal kita tahu sebenarnya lembaga penegakan hukum itu juga bekerja, tetapi masyarakat terlalu fokus dan tergetok perhatiannya terhadap isu ini sehingga isu yang dilakukan oleh penegak hukum lain juga terpengaruh getahnya oleh isu Sambo ini," kata Burhanuddin.
Menurut Indikator, kepercayaan publik terhadap Polri terkerek turun karena isu Sambo.
Survei ini dilakukan dalam rentang waktu 11-17 Agustus 2022. Survei ini menggunakan metode random digit dialing (RDD). RDD adalah teknik memilih sampel melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak.
Sebanyak 1.229 responden dipilih secara acak melalui nomor telepon. Margin of error survei diperkirakan ±2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen, asumsi simple random sampling.
Wawancara dengan responden dilakukan lewat telepon.
Responden merupakan WNI berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah dan memiliki telepon.
Survei dilakukan beberapa hari setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Baca juga: Survei Indikator: Kinerja Kapolri Meningkatkan Public Trust Presiden
Diketahui Polri menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 9 Agustus.
"Survei ini dilakukan 11 sampai 17 Agustus, hanya beberapa hari setelah Kapolri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Memang masih beberapa hari setelah penetapan tersangka," ujar Burhanuddin.
"Artinya, setelah tanggal 17, kita belum bisa memotret ekspektasi persepsi publik karena surveinya berakhir di tanggal 17 Agustus, padahal kita tahu berapa hari terakhir eskalasi isu makin besar. Kemarin seharian kita disuguhi rapat dengar pendapat Kapolri dengan Komisi III yang tentu saja meningkatkan perhatian publik, awareness publik, termasuk gebrakan-gebrakan yang dilakukan oleh Kapolri terkait isu ini," tambahnya.
Awalnya, responden diberi pertanyaan terkait kondisi penegakan hukum di Indonesia, apakah sangat baik, baik, sedang, buruk atau sangat buruk.