Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Ferdy Sambo Masih Pakai Seragam Polri saat Sidang Kode Etik

Alasan mengapa Ferdy Sambo masih kenakan seragam Polri saat sidang kode etik, Kamis (25/8/2022). Tertuang dalam Peraturan Kepolisian No 7 Tahun 2022.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Alasan Ferdy Sambo Masih Pakai Seragam Polri saat Sidang Kode Etik
TangkapLayar PolriTV
Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang kode etik, Kamis (25/8/2022). Alasan terkait seragam Polri yang masih dikenakan Ferdy Sambo saat sidang kode etik. Tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut alasan mengapa Ferdy Sambo masih mengenakan seragam Polri ketika sidang kode etik.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam), Ferdy Sambo, kini menjadi tersangka atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy Sambo terlihat mengenakan seragam Polri saat menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri pada Kamis (25/8/2022).

Hal tersebut diketahui dari akun Instagram @divisihumaspolri yang mengunggah video persiapan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Ferdy Sambo.

Unggahan video tersebut, mendapat sejumlah komentar warganet yang menanyakan tentang seragam yang dikenakan Ferdy Sambo saat sidang KKEP.

"Kok msh pake baju seragam? Bukankah itu seragam bercitra Terhormat?" tanya akun @amazingtaufiq

Baca juga: Ferdy Sambo Dipecat, Ketua Setara Institute: Kepercayaan Publik kepada Polri Berangsur Pulih

Selain itu ada juga warganet yang menanyakan kenapa Ferdy Sambo tidak mengenakan seragam tahanan.

Berita Rekomendasi

"Kok Sambo nggak pakai baju oren?" tulis akun @devii_syahwa

Untuk lebih jelasnya, simak alasan dibalik masih dikenakannya seragam Polri oleh Ferdy Sambo saat sidang KKEP pada Kamis (25/8/2022).

Alasan Penggunaan Seragam Polri dalam Sidang Kode Etik

Aturan terkait pakaian saat sidang kode etik kepolisian sudah termuat dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022.

Peraturan tersebut berisi tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Penggunaan pakaian untuk sidang KKEP yang tertuang dalam aturan tersebut adalah sebagai berikut:

- Pakaian Dinas Upacara IV, untuk perangkat KKEP, Penuntut, dan Pendamping;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas