Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apakah Saldo Pelatihan Prakerja Bisa Dicairkan? Ini Penjelasannya

Saldo pelatihan Kartu Prakerja tidak bisa dicairkan, namun penerima Kartu Prakerja bisa mencairkan dana insentif dengan ketentuan-ketentuan ini.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Apakah Saldo Pelatihan Prakerja Bisa Dicairkan? Ini Penjelasannya
prakerja.go.id
Insentif Kartu Prakerja - Saldo pelatihan Kartu Prakerja tidak bisa dicairkan, namun penerima Kartu Prakerja bisa mencairkan dana insentif dengan ketentuan-ketentuan ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, dikutip dari laman prakerja.go.id

Tujuan utama Kartu Prakerja adalah mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.

Setiap penerima Kartu Prakerja nantinya akan mendapatkan bantuan biaya atau saldo pelatihan sebesar Rp 1.000.000.

Saldo tersebut digunakan untuk membeli aneka pelatihan di platform digital mitra program Kartu Prakerja.

Lalu apakah saldo pelatihan Kartu Prakerja bisa dicarikan menjadi uang tunai? 

Baca juga: Fungsi Kartu Prakerja 2022: Besar Dana yang Didapatkan dan Manfaat

Jawabannya tidak, saldo pelatihan Kartu Prakerja tidak bisa dicairkan menjadi uang tunai.

"Saldo pelatihan yang tidak terpakai, tidak bisa diuangkan," ujar Head of Communications Manajemen Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, dikutip dari Kompas.com.

BERITA TERKAIT

Dana pelatihan Kartu Prakerja berada di virtual account, bukan di akun rekening masing-masing penerima Kartu Prakerja.

Adapun virtual account tersebut dikontrol langsung oleh pihak Kartu Prakerja.

Walaupun tidak bisa mencairkan saldo pelatihan, penerima Kartu Prakerja tetap bisa mencairkan dana insentif. 

Dikutip dari prakerja.go.id, insentif Kartu Prakerja akan diberikan kepada pemegang Kartu Prakerja yang telah menyelesaikan pelatihan pertama.

Insentif ini terdiri dari dua jenis, yaitu:

  • Insentif biaya mencari kerja, sebesar Rp600.000 (enam ratus ribu Rupiah) per bulan, diberikan selama empat bulan.
  • Insentif pengisian survei evaluasi, sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu Rupiah) per survei.

Adapun terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi penerima Kartu Prakerja untuk mendapatkan insentif biaya mencari kerja.

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 42 Ditutup, Kapan Pengumuman Lolos?

Ketentuan penerima insentif biaya mencari kerja:

  • Telah menyelesaikan pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat
  • Jika penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, insentif biaya mencari kerja hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama. Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya.
  • Telah memberikan ulasan (review) dan penilaian (rating) terhadap pelatihan di dashboard akun. 
  • Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id
  • Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.

Insentif akan diberikan secara non-tunai dengan cara ditransfer ke rekening bank atau akun e-wallet yang telah didaftarkan peserta Kartu Prakerja.

Setelah mendapat insentif, penerima Kartu Prakerja harus mengisi 3 (tiga) survei evaluasi sesuai jadwal yang tersedia di dashboard akun.

Survei evaluasi pertama akan bisa diisi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah peserta Kartu Prakerja menerima insentif biaya mencari kerja yang pertama.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas