Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Daftar 7 Pelanggaran Etik yang Buat Ferdy Sambo Dipecat dari Polri

Terbukti melanggar 7 pasal dalam kode etik kepolisian, Ferdy Sambo diputuskan dipecat dalam sidang kode etik selama 18 jam.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Ini Daftar 7 Pelanggaran Etik yang Buat Ferdy Sambo Dipecat dari Polri
Istimewa
eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo hadir dalam sidang Etik Polri, Kamis (25/8/2022) pagi. Ada tujuh kode etik yang dilanggar Ferdy Sambo dalam perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua atau Brigadir J. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irjen Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat sesuai keputusan sidang etik Polri.

Sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo ini berlangsung selama 18 jam, dari Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.

Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Propam Polri itu dinyatakan terbukti melanggar kode etik korps Bhayangkara.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar," ungkap Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang yang berlangsung selama 18 jam tersebut.

Dofiri memaparkan ada tujuh kode etik yang dilanggar Ferdy Sambo dalam perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua atau Brigadir J.

Ketujuh kode etik itu merujuk pada aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian RI dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tujuh pelanggaran etik Sambo itu adalah sebagai berikut:

Berita Rekomendasi

1. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Perpol 7/2022

Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan.

2. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C Perpol 7/2022

Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Oolri dalam etika kepbribadian wajib jujur, bertanggung jawab, disiplin, adil, peduli, tegas, dan humanis.

3. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol 7/2002


Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib mentaati dan menghormati norma hukum.

4. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol 7/2022

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas