Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Limpahkan Berkas Dirut PT Java Orient Property Penyuap Eks Wali Kota Yogya ke Pengadilan Tipikor

KPK melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Direktur Utama PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Limpahkan Berkas Dirut PT Java Orient Property Penyuap Eks Wali Kota Yogya ke Pengadilan Tipikor
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ilustrasi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/12/2021). KPK melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP) Dandan Jaya Kartika ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta. Bos anak perusahaan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) itu merupakan salah satu penyuap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP) Dandan Jaya Kartika ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Bos anak perusahaan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) itu merupakan satu di antara penyuap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti yang terjaring dalam OTT KPK

"Tim jaksa KPK, (25/8) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Dandan Jaya Kartika (pemberi Wali Kota Yogyakarta) ke Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (26/8/2022).

Ali mengatakan status penahanan Dandan berikutnya menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan sementara waktu tempat penahanan masih dititipkan di rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. 

"Untuk sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, masih menunggu terbitnya penetapan majelis hakim dan penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor," katanya.

Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti berjalan keluar dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). KPK resmi menahan mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti bersama tiga orang lainnya serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar USD 27.258 dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti berjalan keluar dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). KPK resmi menahan mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti bersama tiga orang lainnya serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar USD 27.258 dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS); Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY), sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono (ON); dan Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP), Dandan Jaya Kartika (DJK).

Berita Rekomendasi

Dalam konstruksi perkara, dijelaskan bahwa sekitar tahun 2019, Dandan bersama-sama dengan Oon mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang lokasinya berada di Malioboro dan masuk kategori wilayah cagar budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.

PT Java Orient Property merupakan anak usaha PT Summarecon Agung Tbk.

Karena sempat terkendala adanya beberapa dokumen yang belum lengkap, pengajuan permohonan izin dilanjutkan kembali di tahun 2021 dan agar proses pengajuan permohonan tersebut lancar, Oon dan Dandan diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan Haryadi yang saat itu menjabat Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022.

Baca juga: Total Harta Kekayaan dan Utang Eks Wali Kota Yogya Haryadi Suyuti yang Ditangkap KPK

Sebagai tanda jadi adanya komitmen Haryadi untuk “mengawal” permohonan izin IMB dimaksud, KPK menduga Oon dan Dandan kemudian memberikan beberapa barang mewah, di antaranya 1 unit sepeda bernilai puluhan juta rupiah dan uang tunai minimal Rp50 juta.

Haryadi kemudian memerintahkan Kadis PUPR untuk segera memproses dan menerbitkan izin IMB tersebut walaupun dari hasil kajian dan penelitian oleh Dinas PUPR, banyak ditemukan kelengkapan persyaratan yang tidak sesuai.

Di antaranya adanya ketidaksesuaian dasar aturan bangunan khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.

Saat proses pengurusan izin berlangsung, KPK mensinyalir Oon dan Dandan selalu memberikan sejumlah uang untuk Haryadi baik secara langsung maupun melalui perantaraan Triyanto dan Nurwidhihartana.

Adapun pada saat dilakukan tangkap tangan untuk Haryadi dkk, Oon dan Dandan diduga memberi uang dalam bentuk mata uang asing sejumlah sekira 27.258 dolar AS yang dikemas dalam goodie bag.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas