Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Menduga Penyuap Rektor Unila Prof Karomani Lebih dari Satu Orang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga penyuap Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani lebih dari satu orang.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Menduga Penyuap Rektor Unila Prof Karomani Lebih dari Satu Orang
Tribunnews/JEPRIMA
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron didampingi pejabat terkait saat menggelar konferensi pers kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila dengan menghadirkan tersangka di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022). KPK menghadirkan 4 orang tersangka yang tertangkap di wilayah Lampung, Bandung dan Bali diantaranya Rektor Universitas Lampung periode 2020 s/d 2024 KRM, Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung HY, Ketua Senat Universitas Lampung MB dan Swasta AD usai menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima KPK terkait dengan dugaan korupsi pada penerimaan mahasiswa di Universitas Lampung tahun 2022. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga penyuap Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani lebih dari satu orang.

Dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila tahun 2022 saat ini baru menjerat satu tersangka pemberi suap yakni Andi Desfiandi.

"Secara logika dan konstruksi perkara ini tidak mungkin satu orang (penyuap). Kemudian satu orang (penyuap) kemarin kan sudah ditetapkan," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (26/8/2022).

Baca juga: Uang Rp 2,5 M Ditemukan di Rumah Rektor Unila, Bentuknya dari Rupiah, Euro dan Dolar Singapura

Dalam konstruksi perkara, Andi sebagai salah satu keluarga calon peserta seleksi mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Unila disebut memberikan Rp150 juta karena anggota keluarganya tersebut dinyatakan lulus atas bantuan Karomani.

Ali mengatakan barang bukti yang telah ditunjukkan dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Karomani dkk hampir Rp5 miliar.

Selain itu, KPK juga telah mengamankan uang tunai sekira Rp2,5 miliar dari penggeledahan di rumah Karomani dan pihak-pihak lain yang terkait kasus.

Berita Rekomendasi

"Kalau hari ini bertambah Rp2,5 miliar berarti ada Rp7,5 miliar yang kemudian indikasi adanya penerimaan di dalam suap jalur mandiri ini," kata Ali.

Lembaga antirasuah itu aka mengusut terhadap pihak lainnya yang diduga memberi suap kepada Karomani.

"Oleh karena itu, nanti tunggu. Kami harap bersabar karena setiap pengembangannya pasti kami akan sampaikan kami publikasikan sebagai bentuk transparansi kerja-kerja KPK," kata Ali.

KPK menetapkan empat tersangka yakni Rektor Unila, Karomani; Wakil Rektor I bidang Akademik Unila, Heryandi; Ketua Senat Unila, Muhammad Basri; serta swasta, Andi Desfiandi.

Diduga Karomani dkk menerima suap hingga hampir Rp5 miliar rupiah dari orang tua mahasiswa yang diluluskan via jalur mandiri. Penerimaan uang itu dilakukan Karomani melalui sejumlah pihak.

Rinciannya, diterima dari Mualimin selaku dosen yang diminta mengumpulkan uang oleh Karomani senilai Rp603 juta. Rp575 juta di antaranya sudah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani.

Kemudian, diterima dari Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila dan M Basri senilai Rp4,4 miliar, dalam bentuk tabungan deposito, emas batangan dan uang tunai.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas