PROFIL Arman Hanis yang Dampingi Putri Candrawathi Jalani Pemeriksaan, Pengacara Keluarga Sambo
Berikut ini profil Arman Hanis, kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo yang mendampingi Putri Candrawathi jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J pada Jumat (26/8/2022).
Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri didampingi kuasa hukumnya, Arman Hanis.
Meski Putri Candrawathi tak terlihat awak media saat datang di Bareskrim Polri, Arman Hanis memastikan kliennya sudah berada di dalam gedung.
"Saya sudah jelaskan, iya (Putri Candrawathi sudah di dalam, red)," kata Arman Hanis, Jumat, dilansir Tribunnews.com.
Lantas, seperti apa profil Arman Hanis?
Diketahui, saat ini ia ditunjuk menjadi kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo terkait kasus Brigadir J.
Baca juga: Alasan Ferdy Sambo Tak Pakai Baju Tahanan saat Sidang Kode Etik, Ini Aturannya
Arman Hanis adalah pendiri dan pengelola firma hukum Hanis & Hanis.
Dikutip dari situs resmi firma hukum miliknya, Arman Hanis mendirikan Hanis & Hanis pada 2004.
Ia lahir di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 1973.
Arman Hanis merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Hassanudin (Unhas) Makassar tahun 1998.
Setelahnya, ia melanjutkan pendidikannya sebagai kurator dan pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan HAM pada 2008.
Namanya saat ini tercatat sebagai anggota Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI).
Arman Hanis diketahui pernah bergabung dengan Reza, Irawan & Associates sejak 2000 hingga 2004.
Di sana, ia menjadi pengacara senior.
Pada 2016 hingga 2019, Arman Hanis menjabat sebagai Dewan Kehormatan AKPI.
Ia juga pernah ditunjuk menjadi Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Baca juga: Besar Pensiunan yang Diterima Ferdy Sambo Jika Surat Pengunduran Dirinya Diterima
Berikut ini sejumlah klien yang pernah dan masih ditangani oleh Arman Hanis:
1. PT Sarinah;
2. PT Coca Cola Distribution Indonesia;
3. PT Magnum Consolidators Indonesia;
4. PT Ancol Indonesia;
5. Kuasa hukum Pemohon Pailit PT Dian Semangat Insan (dalam kasus PT Tae Hwa Indonesia).
Putri Candrawathi Jalani Pemeriksaan Kesehatan
Putri Candrawathi juga menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Jumat (26/8/2022).
Hal ini disampaikan Dirtipidum Mabes Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.
"Yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum pemeriksaan," ujar Andi, Jumat, dilansir Tribunnews.com.
Baca juga: PROFIL Komjen Ahmad Dofiri, Pimpin Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Jabat Kabaintelkam Polri
Putri Candrawathi diketahui tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.48 WIB.
Namun, tidak terlihat sosok Putri Candrawathi memasuki gedung Bareskrim Polri.
Mobil Innova hitam berpelat B 1284 IR yang membawa Putri Candrawathi diduga menghindar dari kejaran awak media.
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, memastikan kliennya telah berada di dalam gedung Bareskrim Polri dan sedang menjalani pemeriksaan.
"Saya sudah jelaskan, iya (Putri Candrawathi sudah di dalam, red)," katanya.
Tetapi, Arman Hanis belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait pemeriksaan Putri Candrawathi.
Ia memastikan akan menyampaikan hasil pemeriksaan Putri Candrawathi jika kliennya sudah selesai menjalani pemeriksaan.
"Terima kasih ya saya mau mendampingi dulu. Nanti setelah selesai pemeriksaan nanti akan saya sampaikan," tukas Arman.
Ferdy Sambo Resmi Dipecat
Ferdy Sambo secara resmi dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) alias dipecat dari Polri melalui sidang kode etik.
Baca juga: Polri: Pemberhentian Ferdy Sambo Bakal Dilakukan Langsung oleh Presiden RI Jokowi
Terkait itu, Ferdy Sambo mengajukan banding atas hasil putusan sidang kode etik tersebut.
"Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Ferdy Sambo juga mengakui kesalahannya terkait menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Mohon izin Ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," jelasnya.
Meski begitu, Ferdy Sambo menyebut dirinya akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan.
"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ucapnya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah selesai melaksanakan sidang kode etik buntut kasus pembunuhan Brigadir J, yang digelar sejak Kamis (25/8/2022) pagi.
Hasilnya, Polri resmi melakukan PDTH terhadap Ferdy Sambo.
"Memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri," kata Kabaintelkam Polri, Komjen Ahmad Dofiri, sebagai pimpinan sidang, Jumat (26/8/2022).
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Resmi Dipecat, Ferdy Sambo Ajukan Banding
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Abdi Ryanda Shakti)