Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sesaat Setelah Pemecatan Ferdy Sambo Dibacakan, Seorang Polwan Terlihat Mengusap Matanya

Momen itu terekam di siaran langsung saat Pembacaan Putusan Pemberhentian Tidak Dengar Hormat (PTDH) Ferdy Sambo oleh Polri.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Sesaat Setelah Pemecatan Ferdy Sambo Dibacakan, Seorang Polwan Terlihat Mengusap Matanya
Capture Youtube Tribunnews
Seorang polwan yang mengusap mata saat Ferdy Sambo meninggalkan ruang sidang, Kamis (25/8/2022) tengah malam. 

Sementara satu polwan lainnya masih duduk dan lengan kirinya terlihat mengusap kedua matanya bergantian menggunakan jari.

Polwan itu juga mengusap matanya menggunakan punggung tangannya setelah juga ikut berdiri menyusul rekannya.

Tidak diketahui siapa polwan tersebut, namun sepertinya merupakan anggota provos.

Belum diketahui aksi polwan itu apakah berhubungan dengan sanksi yang diterima Ferdy Sambo.

Ini videonya :

Daftar 7 Pelanggaran Etik yang Buat Ferdy Sambo Dipecat dari Polri

Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri memaparkan ada tujuh kode etik yang dilanggar Ferdy Sambo dalam perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua atau Brigadir J.

BERITA TERKAIT

Ketujuh kode etik itu merujuk pada aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian RI dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tujuh pelanggaran etik Sambo itu adalah sebagai berikut:

1. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Perpol 7/2022

Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan.

2. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C Perpol 7/2022

Bunyi: Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Oolri dalam etika kepbribadian wajib jujur, bertanggung jawab, disiplin, adil, peduli, tegas, dan humanis.

3. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol 7/2002

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas