Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Putri Candrawathi Diperiksa Hari Ini

Perkembangan terbaru kasus meninggalnya Brigadir J. Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri, istrinya, Putri Candrawathi akan diperiksa hari ini.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in UPDATE Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Putri Candrawathi Diperiksa Hari Ini
ISTIMEWA
Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo, dan Brigadir J. Perkembangan terbaru kasus meninggalnya Brigadir J. Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri, istrinya, Putri Candrawathi akan diperiksa hari ini. 

"Mohon izin sesuai dengan Pasal 69 PP 72 Tahun 2022, izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Sambo.

Ferdy Sambo juga mengakui kesalahannya terkait menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Mohon izin Ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," jelasnya.

Meski begitu, Ferdy menyebut dirinya akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan.

"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ucapnya.

Baca juga: Fahmi Alamsyah, Sahabat Ferdy Sambo: Itu Penasihat Ahli yang Tidak Ahli, Tak Ada Track Recordnya

3. Respons Polri Terhadap Banding yang Diajukan Ferdy Sambo

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta. (Dokumentasi Humas Polri)

Terkait pengajuan banding oleh Ferdy Sambo, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, hal itu merupakan hak Ferdy Sambo.

Berita Rekomendasi

"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan," ujar Dedi, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Dedi juga menyebut mantan Kapolres Purbalingga itu memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan banding secara tertulis sesuai aturan yang ada.

"Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," kata Dedi.

Dedi menerangkan Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) mempunyai waktu 21 hari untuk menanggapi banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Lebih lanjut, Dedi menjelaskan, Ferdy Sambo akan menerima hasil putusan banding yang diajukan dirinya.

"Keputusannya apakah keputusannya tersebut sama dengan keputusan yang disampaikan pada hari ini, atau ada perubahan."

"Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil oleh sidang banding nantinya," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas