Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO KPK Buka Peluang Periksa Haji Isam dan Mu'min Ali Gunawan dalam Kasus Suap Pajak

Hal ini buntut ditahannya konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo dan kuasa wajib pajak Bank Panin Veronika Lindawati.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa pemilik Jhonlin Group Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam dan pengendali PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin/PNBN) Mu'min Ali Gunawan di kasus suap pengurusan pajak.

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).

Hal ini buntut ditahannya konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo dan kuasa wajib pajak Bank Panin Veronika Lindawati.

"Ya nanti liat kebutuhan dalam proses persidangan dan perkara ini tentu itu jaksa nanti ya," ucap Ali Fikri.

Diketahui dalam fakta persidangan, nama Haji Isam dan Mu'min Ali sempat mencuat.

Dalam surat dakwaan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji yang dibacakan jaksa KPK, disebut Mu'min Ali memiliki orang kepercayaan bernama Veronika Lindawati.

Lewat tangan Veronika pula, Bank Panin melobi pemeriksa pajak untuk menurunkan nilai kurang bayar pajak dari Rp926,2 miliar menjadi Rp303 miliar atau susut lebih dari Rp600 miliar.

Berita Rekomendasi

Dalam sidang pemeriksaan saksi, nama Mu'min kembali mencuat.

Mu'min Ali disebut-sebut mengutus petinggi Bank Panin Veronika Lindawati untuk mengurus pengurangan nilai pajak Bank Panin.

Nama Haji Isam pun mencuat sidang lanjutan kasus pajak pada 4 Oktober 2021 lalu.

Pemilik Jhonlin Group itu disebut meminta konsultan pajak Agus Susetyo untuk mengkondisikan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Jhonlin Baratama kepada tim pemeriksa pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Hal tersebut terungkap saat jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) eks tim pemeriksa pajak Ditjen Pajak Yulmanizar, dalam sidang lanjutan kasus suap pajak dengan terdakwa eks pejabat ditjen pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, Senin (4/10/2021).

Dalam BAP yang dibacakan jaksa disebutkan, dalam pertemuan antara tim pemeriksa pajak Ditjen Pajak dengan konsultan pajak Agus Susetyo, ada permintaan untuk pengkondisian nilai penghitungan pajak PT Jhonlin Baratama sebesar Rp10 miliar.

Atas fakta sidang tersebut, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyebut tinggal menunggu laporan dari jaksa yang menyidangkan kasus Pajak, untuk menghadirkan Mu'min Ali Gunawan dan Haji Isam.

"Kita tunggu jaksanya yang laporkan ya," kata Karyoto.

Adapun KPK baru menahan eks petinggi Bank Panin Veronika Lindawati dan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo terkait kasus suap pajak.

Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 25 Agustus 2022. Mereka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Veronika dan Agus selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas