Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakapolri Akan Jadi Pemimpin Sidang Banding Pelanggaran Kode Etik Ferdy Sambo 

Terkait sidang banding Ferdy Sambo nantinya yang akan memimpin persidangan ialah Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komjen Pol Gatot Eddy.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Wakapolri Akan Jadi Pemimpin Sidang Banding Pelanggaran Kode Etik Ferdy Sambo 
Kolase Tribunnews.com
Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dan bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Ferdy Sambo  mengajukan banding atas putusan Komite Kode Etik Polri (KKEP) yang memutus Ferdy Sambo diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat. Terkait sidang banding nantinya yang akan memimpin persidangan ialah Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komjen Pol Gatot Eddy. 

"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," jelasnya.

Meski begitu, Ferdy menyebut dirinya akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan.

"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ucapnya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah selesai melaksanakan sidang kode etik buntut kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (25/8/2022) malam.

Hasilnya, Polri resmi melakukan pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo

"Memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai pimpinan sidang, Jumat (26/8/2022).

Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik buntut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (25/8/2022).
Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik buntut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (25/8/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Untuk informasi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Berita Rekomendasi

Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.

Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. 

Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas